TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Serang, Wajib Pasang Bendera Merah Putih H-7 HUT RI ya

Lomba Agustusan secara tatap muka pun sudah boleh nih

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Wali Kota Serang Syafrudin mewajibkan warganya untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak, seminggu sebelum peringatan hari ulang tahun ke-77 Republik Indonesia.

"Wajib, masyarakat harus memasang bendera merah putih seminggu sebelum 17 Agustus 2022," kata Syafrudin kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Lomba Makan Kerupuk Khas Perayaan HUT RI

1. Pemasangan bendera merupakan wujud penghargaan terhadap para pahlawan

Ilustrasi pemasangan bendera merah putih di rumah-rumah warga dalam rangka memeriahkan HUT RI yang ke 75 (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang itu menuturkan, pengibaran bendera dilakukan di lingkungan permukiman maupun perkantoran yang berada di wilayah Kota Serang. Hal ini dilakukan sebagai wujud penghargaan terhadap jasa para pahlawan.

"Dalam rangka HUT RI harus menghormati para pahlawan yang gugur. Salah satu bentuk memasang bendera merah putih," katanya.

Baca Juga: Booster Kedua COVID-19 Mulai Diberikan ke Nakes di Banten

2. Masyarakat kembali diperbolehkan gelar lomba Agustusan secara tatap muka

ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

Pemerintah Kota Serang pun memperbolehkan masyarakat menggelar perlombaan dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2021 secara tatap muka. Selain mulai melandainya kasus COVID-19, kata Syafrudin, momen hari kemerdekaan ini harus digelar suka cita.

"Perayaan bebas yang penting bahagia aman dan nyaman," katanya.

Baca Juga: Cafe Hits di Banten, Mana yang Bakal Jadi Tujuan Kamu Nih?

Berita Terkini Lainnya