Warga Serang, Wajib Pasang Bendera Merah Putih H-7 HUT RI ya
Lomba Agustusan secara tatap muka pun sudah boleh nih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Wali Kota Serang Syafrudin mewajibkan warganya untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak, seminggu sebelum peringatan hari ulang tahun ke-77 Republik Indonesia.
"Wajib, masyarakat harus memasang bendera merah putih seminggu sebelum 17 Agustus 2022," kata Syafrudin kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Lomba Makan Kerupuk Khas Perayaan HUT RI
1. Pemasangan bendera merupakan wujud penghargaan terhadap para pahlawan
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang itu menuturkan, pengibaran bendera dilakukan di lingkungan permukiman maupun perkantoran yang berada di wilayah Kota Serang. Hal ini dilakukan sebagai wujud penghargaan terhadap jasa para pahlawan.
"Dalam rangka HUT RI harus menghormati para pahlawan yang gugur. Salah satu bentuk memasang bendera merah putih," katanya.
Baca Juga: Booster Kedua COVID-19 Mulai Diberikan ke Nakes di Banten
Baca Juga: Cafe Hits di Banten, Mana yang Bakal Jadi Tujuan Kamu Nih?