DLH Provinsi Banten Segel Pabrik Pengepul Oli Bekas di Serang
Aktivitas dihentikan total hingga ada perbaikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Dinas lingkungan Hidup (LH) Provinsi Banten dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menyegel PT Raja Goedang Mas, perusahaan pengepul oli bekas atau limbah B3 yang berada di Lingkungan Kemang Pusri, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang.
Perusahaan tersebut dinilai telah melakukan aktivitas pembakaran yang menyebabkan polusi udara.
"Tidak boleh di sini pengolahannya dibakar seperti itu, menimbulkan pencemaran. Kami dari LH dan polda sudah mengambil tindakan tegas police line, ditutup sementara," kata Kadis LH Provinsi Banten Wawan Gunawan, Kamis (20/10/2022).
Baca Juga: Wali Kota Serang Perintahkan Satpol PP Tutup Gudang Oli Bekas
1. Sebelumnya, PT Raja Goedang Mas telah diberikan sanksi admistrasi
Berdasarkan hasil pengawasan, kata Wawan, petugas menemukan pelanggaran wewenang yang dilakukan oleh PT RGM. Dari dokumen perizinan yang dimiliki, perusahaan tersebut hanya bergerak dalam pengepul oli bekas. Faktanya mereka mengolah oli bekas itu sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan.
"Sebelumnya kami sudah memberikan sanksi administrasi pada bulan Agustus hasil dari pengawasan Kota Serang sudah ada laporan dan kami sudah memberikan sanksi administrasi," katanya.
Baca Juga: Warga Kota Serang Mengeluh Bau Menyengat Pembakaran Limbah Oli
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.