TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Pejab Bulog Serang Jadi Tersangka Penggelapan Dana Beras

Seharusnya uang dikembalikan ke Bulog

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Mantan pejabat Bulog Serang  berinisial AA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengadaan beras. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menduga, kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar. 

"Tersangka berinisial AA, dalam kasus Pengadaan Beras Dalam Negeri (ADA DN) dan Kekurangan Penyerahan Beras Hasil Giling (HGL) tahun 2016, sub drive cabang Serang, kantor Jakarta dan Serang," katanya saat ekpose di Kejati Banten, Kamis (21/7/2022) malam.

Baca Juga: Korupsi 1.800 Komputer, Eks Kadindik Banten Dituntut 1,5 Tahun Bui 

1. Kejati Banten telah memanggil sejumlah saksi

IDN Times/Khaerul Anwar

Leo menjelaskan dalam penyidikan perkara korupsi itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Tersangka AA merupakan mantan koordinator Unit Pengelolaan Gabah (UPG) Forum Bulog yang juga Kepala Satker IV Sub Drive Serang.

"Kami telah memeriksa 10 orang saksi dan 1 akuntan publik. AA mantan UPG Forum Bulog. Tersangka memiliki tugas pembelian gabah dan beras," jelasnya.

2. Kejati menduga, ada kerugian negara hingga Rp1,9 miliar

IDN Times/Khaerul Anwar

Leo menegaskan atas perkara korupsi pengadaan beras dan hasil giling gabah itu, mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,9 miliar.

"Melakukan penyimpangan kerugian negara Rp1,9 miliar. Status AA dari saksi jadi tersangka pada 21 Juli, dan melakukan penahanan AA selama 20 hari, di Rutan Klas 2 b Pandeglang," tegasnya.

Baca Juga: Jadi Mafia Tanah, Kades di Pandeglang Ditangkap Polda Banten

Verified Writer

Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya