Eks Pejab Bulog Serang Jadi Tersangka Penggelapan Dana Beras
Seharusnya uang dikembalikan ke Bulog
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Mantan pejabat Bulog Serang berinisial AA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengadaan beras. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menduga, kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar.
"Tersangka berinisial AA, dalam kasus Pengadaan Beras Dalam Negeri (ADA DN) dan Kekurangan Penyerahan Beras Hasil Giling (HGL) tahun 2016, sub drive cabang Serang, kantor Jakarta dan Serang," katanya saat ekpose di Kejati Banten, Kamis (21/7/2022) malam.
Baca Juga: Korupsi 1.800 Komputer, Eks Kadindik Banten Dituntut 1,5 Tahun Bui
1. Kejati Banten telah memanggil sejumlah saksi
Leo menjelaskan dalam penyidikan perkara korupsi itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Tersangka AA merupakan mantan koordinator Unit Pengelolaan Gabah (UPG) Forum Bulog yang juga Kepala Satker IV Sub Drive Serang.
"Kami telah memeriksa 10 orang saksi dan 1 akuntan publik. AA mantan UPG Forum Bulog. Tersangka memiliki tugas pembelian gabah dan beras," jelasnya.
Baca Juga: Jadi Mafia Tanah, Kades di Pandeglang Ditangkap Polda Banten
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.