Kajati Dorong Pembentukan Perda Seni dan Kebudayaan Banten
Perda itu dinilai bisa menyelamatkan seni dan kebudayaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Banten merupakan provinsi di Pulau Jawa yang memiliki beragam kesenian dan kebudayaan mulai dari debus, tradisi Seba Suku Baduy hingga kesenian kerajinan tangan.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, untuk mempertahankan kesenian dan kebudayaan, Banten harus ada upaya intervensi yang dilakukan pemerintah daerah. Salah satunya bisa dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) Seni dan Kebudayaan. Hal itu dilakukan guna menyelamatkan kesenian dan kebudayaan karena terancam punah.
"Saya khawatir seni ukir batu musnah di Banten," kata Leo saat Festival Cikande 2022, Seni dan UMKM Banten di Gerai Hirau, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (21/12/22).
Baca Juga: Hari Ibu, Pemkot Tangerang Gelar Skrining Kesehatan Mental
1. Kehadiran perda dianggap bisa melindungi seni dan budaya
Atas kondisi itu, Leo mengungkapkan perlu dibuatnya peraturan daerah yang mengatur seni dan kebudayaan ini perda itu penting dan mampu melindungi seni dan kebudayaan daerah dari kepunahan.
"Saya ingin ada perda yang mengatur tentang seni dan kebudayaan Banten. Saya ingin mendorong itu," ungkapnya.
Baca Juga: Perusahaan Jepang Investasi Rp100 Miliar di Kabupaten Tangerang
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.