Korupsi Hibah Ponpes, MA: FSPP Harus Kembalikan Uang Rp14,1 Miliar
DPRD sebut WH juga harus ikut tanggung jawab
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menyatakan, Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten turut bertanggung jawab atas kasus korupsi hibah untuk pondok pesantren (ponpes) tahun 2018 senilai Rp66,280 miliar.
Hal tersebut terungkap dalam putusan kasasi terhadap mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso. Berdasarkan putusan kasasi yang diputuskan pada Kamis 13 Oktober 2022 itu, Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Suhadi menyatakan, FSPP Banten harus bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp14,1 millar.
"Kerugian keuangan negara dalam pemberian hibah Tahun Anggaran 2018 adalah sejumlah Rp14,1 miliar menjadi beban dan tanggungjawab FSPP dalam pengembalian," kata Suhadi dalam amar putusan kasasi yang dikutip salinan putusan kasasi, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga: Eks Sekda Banten: Korupsi Dana Ponpes Berawal dari Proposal FSPP
1. Ini rincian Rp14,1 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan
Dalam rinciannya putusan kasasi tersebut, hakim menyatakan bahwa terdapat hibah uang untuk FSPP Banten yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp2,8 miliar.
"Ditambah dengan pemberian hibah uang kepada 563 ponpes yang tidak dapat dipertanggungjawabkan FSPP sejumlah Rp11,260 miliar," kata Suhadi.
Baca Juga: FSPP Kecewa Gubernur Wahidin Batalkan Penyaluran Hibah Ponpes 2021
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.