Selundupkan 319 Kg Sabu ke Indonesia, 7 WN Iran Dituntut Mati
Satu terdakwa dituntut pidana seumur hidup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Delapan warga negara Iran menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang atas perkara penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 319 kilogram sabu melalui jalur Selat Sunda ke Indonesia. Tujuh WNA itu dituntut mati, satu lainnya dituntut seumur hidup.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon dan Kejagung membacakan tuntutan dalam sidang online, Selasa (19/9/2023). Ketujuh terdakwa yang dituntut mati adalah Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari.
"Menjatuhkan tujuh terdakwa dengan pidana mati," kata JPU Sudiono, Riani Uli Naretta, dan Yudha Pratama secara bergantian di PN Serang.
Baca Juga: Warga Serang Keluhkan Sampah Numpuk di Sungai Cibanten
1. Satu terdakwa dituntut pidana seumur hidup
Sementara, satu orang terdakwa, yakni Amir Naderi, dituntut berbeda. Dia dituntut penjara seumur hidup.
"Sedangkan terdakwa Amir Nadiri mengakui perbuatannya dan menunjukan tempat penyimpanan narkoba pada saat penangkapan," kata JPU.
Baca Juga: BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Iran di Perairan Samudra Hindia
Baca Juga: Ibu di Pondok Aren Tangsel Kedapatan Curi Telur di Minimarket
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.