TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selundupkan 319 Kg Sabu ke Indonesia, 7 WN Iran Dituntut Mati

Satu terdakwa dituntut pidana seumur hidup

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Delapan warga negara Iran menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang atas perkara penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 319 kilogram sabu melalui jalur Selat Sunda ke Indonesia. Tujuh WNA itu dituntut mati, satu lainnya dituntut seumur hidup. 

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon dan Kejagung membacakan tuntutan dalam sidang online, Selasa (19/9/2023). Ketujuh terdakwa yang dituntut mati adalah Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari.

"Menjatuhkan tujuh terdakwa dengan pidana mati," kata JPU Sudiono, Riani Uli Naretta, dan Yudha Pratama secara bergantian di PN Serang.

Baca Juga: Warga Serang Keluhkan Sampah Numpuk di Sungai Cibanten

1. Satu terdakwa dituntut pidana seumur hidup

IDN Times/Khaerul Anwar

Sementara, satu orang terdakwa, yakni Amir Naderi, dituntut berbeda. Dia dituntut penjara seumur hidup.

"Sedangkan terdakwa Amir Nadiri mengakui perbuatannya dan menunjukan tempat penyimpanan narkoba pada saat penangkapan," kata JPU.

Baca Juga: BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Iran di Perairan Samudra Hindia  

2. Jaksa menilai, kedelapan terdakwa bersalah dalam perkara penyelundupan sabu

IDN Times/Khaerul Anwar

Jaksa penuntut menyatakan, kedelapan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, permufakatan jahat atau melawan hukuman menyerahkan atau menerima narkona golongan satu bukan jenis tanaman beratnya melebihi 5 gram.

"Sebagaimana dengan pasal pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Baca Juga: Ibu di Pondok Aren Tangsel Kedapatan Curi Telur di Minimarket

Verified Writer

Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya