Seorang Dokter di Serang Ditahan Polisi Karena Pukuli Istri
Polisi sudah menetapkan pelaku LH sebagai tersangka KDRT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Seorang dokter inisial LH asal Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang ditahan polisi karena telah memukul istrinya, yang juga seorang dokter berinisial RS.
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di sebuah rumah yang dijadikan klinik oleh istrinya di Kelurahan Walantak pada 25 Juni lalu. Kini dokter berusia 38 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto, Jumat (15/9/2023).
Baca Juga: Kasus KDRT Budyanto Djauhari Berakhir Damai
1. Korban dicekik, dipukul, hingga ditendang oleh pelaku LH
Sebelum kejadian, kata Sofwan, pelaku yang baru datang dari luar mendobrak pintu klinik. Korban sempat mencoba menutup pintu.
Karena kalah tenaga, korban tak kuat menahan pintu sehingga pelaku LH dapat masuk ke dalam rumah. Saat berada di klinik, pelaku yang dalam kondisi marah langsung menganiaya korban, dengan mencekik leher, memukul bagian dada dan bahu, menendang bagian paha, memiting leher serta menarik baju sampai robek.
"Tersangkanya seorang dokter, korbannya dokter," katanya.
Baca Juga: Pilu! Istri di BSD Tangsel Babak Belur Dihajar Suami
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.