Polisi: Gadis yang Disekap di Serang Dijual ke Pria Hidung Belang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Polisi mengembangkan kasus penyekapan dan pemerkosaan seorang gadis inisial A (20) ke arah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Indikasi ini muncul dari hasil penyidikan sementara.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, tak hanya menyetubuhi, pelaku juga menjual korban kepada Sejumlah pria hidung belang.
Baca Juga: Pilu Gadis di Serang, Disekap dan Diperkosa 10 Pemuda
1. Korban dijual ke pria hidung belang Rp100 ribu hingga Rp150 ribu
Andi menjelaskan, pelaku mengajak korban ke sejumlah tempat selama tujuh hari. Selama tujuh hari tersebut pelaku membawa dan menawarkan korban kepada pria hidung belang. Korban "dijual" oleh pelaku Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
"Pelaku ini selama tujuh hari itu sempat jual korban," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).
2. Uang hasil TPPO korban digunakan pelaku untuk membeli miras
Andi mengungkapkan, dari keterangan pelaku, ia telah menjual korban kepada empat atau lima pria hidup belang selama tujuh hari tersebut. Uang penjualan dari tubuh korban digunakan pelaku JL untuk membeli minuman keras (miras).
"Ada empat atau lima orang (yang membayar kepada JL)," katanya.
3. Korban suka kepada pelaku, kondisi itu dimanfaatkan
Andi mengatakan, korban dan pelaku tidak mempunyai hubungan yang khusus. Namun, menurut pelaku, korban menyukainya. "Korban ini suka sama pelaku," katanya
Kondisi itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatan cabul dan menjualnya kepada pria hidung belang. "Korban ini IQ-nya di bawah rata-rata, oleh JL kemudian dimanfaatkan," katanya.
Andi tidak memungkiri, penyidik sempat kesulitan berkomunikasi dengan korban. Sebab, keterangan korban kepada penyidik kadang tidak nyambung. Korban juga kadang bengong saat dimintai keterangan.
"Korban ini ngomongnya enggak nyambung, kadang bengong juga," katanya.
Laporkan!
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
4. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com