Duduk Perkara Sengketa Lahan SD di Serang Disegel Ahli Waris

Ahli waris mengklaim punya bukti kepemilikan yang sah

Serang, IDN Times - Penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji yang berlokasi di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, merupakan buntut sengketa lahan yang tak kunjung diselesaikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Ahli waris sudah dua kali menyegel sekolah dalam waktu dekat ini.

Lantas bagaimanaduduk perkara sengketa lahan SDN Kuranji antara Pemkot Serang dengan pihak yang mengaku ahli waris?

Baca Juga: Gedung SD Disegel, Pemkot Serang Minta Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

1. Ahli waris mengklaim memiliki bukti kepemilikan yang sah

Duduk Perkara Sengketa Lahan SD di Serang Disegel Ahli WarisIDN Times/Khaerul Anwar

Kuasa hukum ahli waris lahan Ahmad bin Damin, Suriyansyah Damanik, mengatakan ahli waris memiliki surat letter C nomor 509 lahan seluas 4.070 meter, dan surat keterangan pajak hasil bumi sebagai bukti kepemilikan tanah yang dijadikan bangunan SDN Kuranji tersebut.

Atas dasar itu, pihak ahli waris mengklaim sebagai pihak yang paling berhak menguasai dan menggunakan lahan tersebut.

"Kami menunggu itikad baik Pemkot Serang. Kalau tidak ada, kami tutup sekolah itu secara permanen," kata Suriyansyah kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).

2. Tahun 1977-1981 tiba-tiba ada keterangan jual beli dan hibah sebelah pihak oleh desa

Duduk Perkara Sengketa Lahan SD di Serang Disegel Ahli WarisIDN Times/Khaerul Anwar

Disampaikan Suriyansyah, pihak ahli waris mengaku tidak pernah menjual lahan tersebut. Namun, tiba-tiba ada dokumen keterangan jual beli dan keterangan hibah lahan tersebut kepada pemerintah yang pada saat itu masih Pemerintah Kabupaten Serang, Provinsi Jawa Barat.

"Ada transaksi seolah-olah ada hibah dari Supiani (kades kala 1984) ke Pemkab Serang. Mereka tidak punya atas hak apa pun, tidak ada akte jual beli. Cuma keterangan jual beli," katanya.

Ia menjelaskan, dalam dokumen yang dimiliki Pemkot Serang, peristiwa jual beli itu terjadi pada 1977 dengan penjual Ahmad bin Samin kepada Supiani. Namun, tanda tangan dalam keterangan jual beli hanya diwakili oleh Haji Marjuk, kepala desa setempat pada masa itu, bukan pemilik lahan Ahmad bin Samin langsung.

"Dasarnya ini seolah-olah ada jual beli. Padahal Tahun 1975 Pak Ahmad sudah meninggal gimana mau ada jual beli," katanya.

Kemudian pada tahun 1981, Supiani menghibahkan sebidang tanah yang dijadikan lahan SDN Kuranji ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Jawa Barat. Namun, dokumen-dokumen tersebut dinilai cacat hukum, sehingga lahan itu tidak bisa disertifikat oleh Pemkot Serang.

"Tanah beliau dihibahkan oleh kades yang bernama Supiani secara sepihak maka terjadilah pembangunan SD," katanya.

3. Alasan ahli waris baru sengketakan lahan SDN setelah puluhan tahun lalu

Duduk Perkara Sengketa Lahan SD di Serang Disegel Ahli WarisIDN Times/Khaerul Anwar

Kendati demikian, pihak ahli waris enggan mengajukan gugatan secara perdata untuk mengambil alih lahan tersebut. Sebab, tidak ada unsur perdata dalam kasus ini, melainkan unsur pidana dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh pemerintah.

"Kami disarankan gugatan ke pengadilan kami tolak karena ini peristiwanya bukan perdata tapi kasus pidana. Apa yang mau digugat Ahli waris, keinginan mengambil semua lahannya kurang lebih 4.070 meter itu," katanya.

Lantas saat disinggung soal alasan lahan tersebut baru disengketakan oleh ahli waris di tahun 2023 ini padahal peristiwanya sudah terjadi puluhan tahun, mereka mengatakan, baru menemukan dokumen surat keterangan jual beli dan hibah yang menjadi pegangan Pemkot Serang selama ini.

"Setelah verifikasi kita layangkan somasi pihak SD dan Pemkot tapi tidak ada respon makanya kita pasanglah segel," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Serang menyayangkan tindakan penyegelan kedua kali yang dilakukan oleh pihak yang mengaku ahli waris menyegel SDN Kuranji. Tindakan tersebut, kata Nanang, sangat menganggu aktivitas kegiatan belajar mengajar di SDN Kuranji.

"Coba bayangkan anak-anak sedang belajar, ibu bapak guru sedang mengajar, tiba-tiba tanah itu dipatok," kata Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, Selasa (12/9/2023).

Nanang meminta kepada pihak yang mengaku ahli waris untuk menempuh jalur hukum jika memiliki bukti-bukti kepemilikan yang kuat atas lahan SDN Kuranji tersebut. Pemkot Serang meminta kepada pihak ahli waris untuk mengambil tindakan yang elegan dengan bertarung pembuktian di pengadilan.

"Negara kita kan negara hukum, kalau memang misalnya dia mengklaim bahwa itu tanah ahli warisnya. Silakan ajukan ke pengadilan, kami tidak bisa serta merta gedung SD ini diserahkan," katanya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya