Wali Kota Cilegon Copot Taufiq dari Jabatan Direktur PDAM
SK penunjukan Taufiq dianggap tak sesuai prosedur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Taufiqurahman dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Perusahaan Daerah Air Minim (PDAM) Cilegon Mandiri. Pemecatan Taufiq berdasarkan hasil rapat Kuasa Pemilik Modal (KPM) Luar Biasa PDAM Cilegon Mandiri yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Cilegon Helldy Agustian di ruangannya, Senin (18/9/2023).
"Baru saja kami rapat luar biasa yang dipimpin langsung oleh walikota Cilegon, dan saya dinyatakan diberhentikan dari jabatan sebagai direktur Perumda Cilegon Mandiri," kata Taufiq kepada wartawan.
Baca Juga: Direktur PDAM Cilegon Terima Gaji Ganda Rp1,2 M
1. Ini dugaan penyebab Dirut PDAM dipecat
Pemecatan itu terjadi usai ramai temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektur Jenderal Kemendagri soal Surat Keputusan (SK) penunjukkan Taufiq sebagai Dirut PDAM pada 2020 dianggap tak sesuai prosedur karena tidak melalui mekanisme lelang sehingga gaji yang diterima selama menjabat senilai Rp1,2 miliar dianggap tidak sah.
"Pada waktu itu memang belum ada open bidding, semua BUMD di Cilegon itu belum open bidding," katanya.
Baca Juga: Dirut PDAM Cilegon Tolak Kembalikan Kelebihan Gaji Rp1,2 Miliar
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.