TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wali Kota Serang Perintahkan Satpol PP Tutup Gudang Oli Bekas 

Perusahaan ini dinilai beberapa kali cemarkan lingkungan

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Wali Kota Serang Syafrudin memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak PT Raja Goedang Mas di Lingkungan Kemang Pusri, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang, Banten.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang itu mengaku Pemkot Serang sudah beberapa kali memediasi perusahaan itu dengan warga dan menghentikan aktivitas pembakaran yang menyebabkan polusi udara.

"Pada waktu itu juga sudah setuju tidak membakar di situ (gudang)," kata Syafrudin, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: Warga Kota Serang Mengeluh Bau Menyengat Pembakaran Limbah Oli  

1. Perusahaan membandel dan masih saja membakar oli

IDN Times/Khaerul Anwar

Hasil mediasi tersebut, pihak perusahaan menyatakan akan menghentikan proses pembakaran limbah bekas oli. Namun, ternyata aktivitas tersebut kembali dilakukan sehingga warga sekitar protes.

"Ke sininya, ada lagi pembakaran," kata Syafrudin.

2. Syafrudin perintahkan anak buahnya untuk menutup permanen PT RGM  

IDN Times/Khaerul Anwar

Dia menilai PT Raja Goedang Mas sudah melakukan pelanggaran yang telah merugikan masyarakat sekitar sehingga tidak bisa ditoleransi. Syafrudin meminta kepada anak buahnya segera bergerak menutup secara permanen.

"Yaa tentunya pencemaran lingkungan itu, kita lihat juga izinnya ada engga? ya itu (bau menyengat) ada pelanggaran oleh karena itu sudah harus ditutup, saya desak untuk tutup," katanya.

Baca Juga: Warga Geruduk Gudang Oli di Serang, Pemilik Gak Mau Menutup

Verified Writer

Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya