Wali Kota Serang Perintahkan Satpol PP Tutup Gudang Oli Bekas
Perusahaan ini dinilai beberapa kali cemarkan lingkungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Wali Kota Serang Syafrudin memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak PT Raja Goedang Mas di Lingkungan Kemang Pusri, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang, Banten.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang itu mengaku Pemkot Serang sudah beberapa kali memediasi perusahaan itu dengan warga dan menghentikan aktivitas pembakaran yang menyebabkan polusi udara.
"Pada waktu itu juga sudah setuju tidak membakar di situ (gudang)," kata Syafrudin, Kamis (20/10/2022).
Baca Juga: Warga Kota Serang Mengeluh Bau Menyengat Pembakaran Limbah Oli
1. Perusahaan membandel dan masih saja membakar oli
Hasil mediasi tersebut, pihak perusahaan menyatakan akan menghentikan proses pembakaran limbah bekas oli. Namun, ternyata aktivitas tersebut kembali dilakukan sehingga warga sekitar protes.
"Ke sininya, ada lagi pembakaran," kata Syafrudin.
Baca Juga: Warga Geruduk Gudang Oli di Serang, Pemilik Gak Mau Menutup
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.