TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

80 WNA Dideportasi dari Tangerang, Mayoritas Mantan Napi

Ini merupakan data sejak Januari hingga 31 Oktober 2022

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Sebanyak 80 warga negara asing (WNA) yang ada di wilayah Tangerang Raya dideportasi dari Indonesia. Mereka melanggar aturan keimigrasian selama berada di Indonesia. 

Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rahma mengungkap, data itu merupakan akumulasi dari operasi rutin pada periode Januari 2022 hingga 31 Oktober 2022. 

"(Mereka) Belum ada yang P21, jadi biasanya kita tindakan administratif keimigrasian aja berupa deportasi," ujar Rahma aja, Selasa malam (15/11/2022).

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangerang Raya Rabu 16 November 2022

1. Mayoritas WNA yang dideportasi itu mantan narapidana

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Rahma mengungkapkan, mayoritas WNA yang dideportasi merupakan mantan narapidana yang terlibat kasus di Indonesia. Setelah selesai menjalani hukuman di Indonesia, para WNA itu pun langsung dideportasi.

"Ada juga yang pelanggaran keimigrasian.  (WNA) negaranya ada China, Korea, Nigeria, Malaysia, Kamerun, Italia," jelasnya.

2. Imigrasi Banten juga perketat pengawasan dalam rangka G20, yang berlangsung di Bali

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kakanwil Kemenkumham Banten, Tejo Hartanto mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya pengawasan orang asing di Indonesia. Terlebih, dalam rangka adanya gelaran Internasional G20 di Indonesia untuk memberikan kenyamanan para delegasi.

"Paling tidak ada saling koordinasi, kolaborasi, di antara kementerian lembaga di kabupaten Tangerang dalam rangka pengawasan orang asing," kata Tejo.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Berencana Kembangkan Konsep Wisata Religi di Al Azhom

Berita Terkini Lainnya