Bupati Tangerang Hanya Izinkan 25 Persen Pegawai Masuk
Tangerang Raya masuk zona merah lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Kabupaten Tangerang kembali masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19. Hal tersebut membuat Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberlakukan aturan hanya 25 persen pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang yang masuk kantor.
"Sebanyak 75 persen lainnya bekerja dari rumah di setiap unit kerja," ujar Zaki, Rabu (6/1/2021).
Baca Juga: Ragu-Takut, Perasaan Nakes di Banten Menerima Vaksin Pertama
1. Kontak antar pegawai pasca libur Natal dan tahun baru harus diminimalisasi
Zaki mengungkapkan, aturan ini diberlakukan untuk seluruh unit kerja di lingkup Pemerintahan Kota Tangerang.
"Langkah ini untuk meminimalisir kontak, dan menurunkan angka penularan COVID-19, makanya kami terapkan lagi sistem WFH," kata Zaki.
Baca Juga: Kabupaten Tangerang Kembali Masuk Zona Merah, RSUD Penuh
Baca Juga: Pemkot Tangerang Minta Jatah 2,4 Juta Dosis Vaksin COVID-19
Baca Juga: 14.560 Vaksin untuk Tahap Pertama Sudah Tiba di Provinsi Banten