Calon Penumpang Bandara Soetta Belum Vaksin Booster? Wajib PCR!
Antigen tak lagi dipakai, syarat yang berlaku adalah PCR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang belum vaksin dosis ketiga atau booster wajib melampirkan surat keterangan bebas COVID-19 dengan metode PCR.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada masa COVID-19. Executive General Manager Bandara Soetta PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi mengungkap, sejak 11 Agustus lalu, hasil tes antigen tidak lagi berlaku. "(Syarat) yang berlaku hanya PCR," kata dia, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga: Penumpang Bandara Soetta Hormat Bendera Saat Peringatan HUT ke-77 RI
1. Jika sudah vaksin booster, calon penumpang tak perlu melampirkan Surat Keterangan PCR
Agus menjelaskan, secara umum ketentuan yang berlaku di SE 23 tersebut sama dengan yang berlaku sebelumnya, yang berbeda adalah hanya menghapuskan ketentuan antigen sebagai syarat penerbangan.
"Jadi sekarang persyaratan terbang bagi calon penumpang kalau baru mendapatkan dua dosis lengkap, itu wajib PCR. Sementara kalau sudah 3 kali atau booster, tidak perlu melakukan tes PCR," jelas Agus.
Baca Juga: Imigrasi Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 1.726 PMI Ilegal