Hari Pertama Mal Buka di Tangerang, Bagaimana Penerapannya?
Seluruh pengunjung wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Setelah 1,5 bulan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, mal di Kabupaten Tangerang akhirnya boleh beroperasi mulai 20 Agustus 2021. Namun, pelonggaran tersebut juga diiringi berbagai aturan ketat yang harus diterapkan kepada para pengunjung dan karyawan.
Salah satu aturan wajib yang harus dipenuhi pengunjung yakni memiliki aplikasi PeduliLindungi yang sudah berisi informasi terkait vaksinasi pengunjung.
Lalu, bagaimana penerapan di lapangan?
Baca Juga: Mal di Kabupaten Tangerang Segera Beroperasi
1. Summarecon Mall Serpong, Gading Serpong
Summarecon Mall Serpong (SMS) menyiagakan petugas keamanan di setiap akses masuk malnya. Dimana, pengunjung akan diarahkan untuk menscan QR Code yang telah dipasang di setiap pintu masuk melalui aplikasi PeduliLindungi.
Jika pada aplikasi PeduliLindungi terdapat indikator berwarna hijau, maka pengunjung dapat langsung diperbolehkan masuk. Sementara untuk warna kuning, maka petugas harus kembali memeriksa kelengkapan syarat dan diwajibkan melakukan tes antigen atau PCR.
Jika indikator warga merah, maka yang bersangkutan tidak diizinkan masuk mal.
"Pengunjung wajib sudah divaksin minimal dosis pertama, baru diperbolehkan masuk," kata Tommy selaku Center Director SMS, Jumat (20/8/2021).