Imigrasi Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 1.726 PMI Ilegal
Modus PMI ilegal semakin sulit diidentifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan keberangkat 1.726 calon penumpang yang diduga merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal. Jumlah tersebut merupakan total yang dilakukan sejak 1 Januari hingga 13 Agustus 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, penundaan keberangkatan terhadap ribuan penumpang itu merupakan bentuk pengawasan Keimigrasian. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor IMI.2.GR.01.01-4.5890 Tahun 2021 tentang Pemberian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia bagi WNI yang Akan Bekerja di Luar Negeri Sesual Kebijakan Negara Tujuan Penempatan.
"Dalam proses penundaan keberangkatan penumpang yang diduga PMI non-prosedural, kami selalu berkoordinasi dengan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia)," katanya, Senin (15/8/2022).
Baca Juga: Calo yang Berangkatkan PMI Ilegal dari Lombok Ditangkap Polisi
Baca Juga: Travelin Fest di Bandara Soetta, Ada Promo Maskapai
1. PMI ilegal menggunakan berbagai modus untuk kelabui petugas Imigrasi
Tito menuturkan, PMI ilegal menggunakan berbagai modus untuk lolos dari pemeriksaan petugas. Namun, kata dia, petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi memiliki wewenang untuk memeriksa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, melakukan wawancara, pemindaian paspor, dan memeriksa apakah penumpang yang akan keluar wilayah Indonesia masuk ke dalam daftar cegah.
"(Modus) diantaranya adalah berpura-pura sebagai peserta magang, ziarah, hingga wisata untuk mengelabui petugas," jelasnya.