Imigrasi Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 1.726 PMI Ilegal 

Modus PMI ilegal semakin sulit diidentifikasi

Tangerang, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan keberangkat 1.726 calon penumpang yang diduga merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal. Jumlah tersebut merupakan total yang dilakukan sejak 1 Januari hingga 13 Agustus 2022.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, penundaan keberangkatan terhadap ribuan penumpang itu merupakan bentuk pengawasan Keimigrasian. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor IMI.2.GR.01.01-4.5890 Tahun 2021 tentang Pemberian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia bagi WNI yang Akan Bekerja di Luar Negeri Sesual Kebijakan Negara Tujuan Penempatan.

"Dalam proses penundaan keberangkatan penumpang yang diduga PMI non-prosedural, kami selalu berkoordinasi dengan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia)," katanya, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Calo yang Berangkatkan PMI Ilegal dari Lombok Ditangkap Polisi

1. PMI ilegal menggunakan berbagai modus untuk kelabui petugas Imigrasi

Imigrasi Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 1.726 PMI Ilegal IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tito menuturkan, PMI ilegal menggunakan berbagai modus untuk lolos dari pemeriksaan petugas. Namun, kata dia, petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi memiliki wewenang untuk memeriksa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, melakukan wawancara, pemindaian paspor, dan memeriksa apakah penumpang yang akan keluar wilayah Indonesia masuk ke dalam daftar cegah.

"(Modus) diantaranya adalah berpura-pura sebagai peserta magang, ziarah, hingga wisata untuk mengelabui petugas," jelasnya.

Baca Juga: Travelin Fest di Bandara Soetta, Ada Promo Maskapai

2. Semakin rapi, modus PMI ilegal semakin sulit diidentifikasi

Imigrasi Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 1.726 PMI Ilegal IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Saat ini, lanjut Tito, modus PMI ilegal semakin rapi dan sulit diidentifikasi sehingga dalam pengawasan dan pencegahan keberangkatan PMI diperlukan sinergi yang intens dan berkelanjutan antara imigrasi dengan BP2MI.

"Jika tidak ditemukan permasalahan dalam pemeriksaan Keimigrasian maka petugas dapat memberikan tanda keluar," ujarnya.

3. PMI non-prosedural merupakan sebuah isu yang memerlukan penanganan lintas sektoral

Imigrasi Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 1.726 PMI Ilegal IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tito pun mengungkapkan, pihaknya juga memiliki keterbatasan imigrasi dalam mengidentifikasi pekerja migran non-prosedural, padahal di lain sisi Undang-Undang Keimigrasian telah menjamin hak setiap Warga Negara Indonesia untuk keluar dan masuk wilayah RI apabila seseorang telah memenuhi persyaratan.

"Fenomena PMI non-prosedural merupakan sebuah isu yang memerlukan penanganan lintas sektoral. Diharapkan ke depan Imigrasi Soekamo-Hatta dapat terus meningkatkan koordinasi bersama sektor terkait untuk memperkuat pencegahan keberangkatan calon penumpang yang diduga PMI non-prosedural," ungkapnya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya