Kasus Kerumunan Saat Haul Akbar Dilimpahkan ke Polda Banten
Polisi belum tetapkan tersangka dalam kasus tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Proses penyelidikan kerumunan massa saat Haul Akbar Syeh Abdul Qadir Jailani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah dilimpahkan ke Polda Banten.
"Sudah kita limpahkan ke Polda Banten," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).
Sebelumnya, haul akbar itu dilaksanakan pada 29 November lalu di ponpes yang terletak di Kampung Cilongok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Soal Kerumunan di Haul Akbar, Polisi Periksa Pejabat Pemkab
1. Penyidikan tetap dibantu Polresta Tangerang
Lebih lanjut Ade Ary mengatakan, dari haul itu yang diselidiki adalah dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan, dugaan tindak pidana wabah penyakit dan dugaan tindak pidana melawan petugas. Sejak pekan lalu, kasusnya diusut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.
"Tapi proses penyidikannya tetap dibantu oleh penyidik Polres Kota Tangerang," ujar Ade.
Baca Juga: Masyarakat Sekitar Lokasi Haul Akbar di Tangerang Jalani Rapid Test
Baca Juga: Masih Zona Oranye, Bakal Ada Haul Akbar di Kabupaten Tangerang