TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kuasa Hukum: Tersangka Vandalisme Alami Gangguan Jiwa

Menurut pengacara, tersangka S berubah sejak 2020

Polisi tangkap pelaku vandalisme rumah ibadah (Dok. Polresta Tangerang)

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Kuasa hukum tersangka vandalisme S (18), Abdul Hamim Jauzie menegaskan bahwa S mengidap gangguan jiwa sejak awal tahun 2020. Tak diketahui penyebabnya, S secara tiba-tiba mengalami kesulitan berbicara.

Abdul Hamim menyebut, menyebarnya pernyataan yang mengatakan bahwa S telah mengalami gangguan susah tidur sejak kelas 3 SMP adalah tidak benar.

"S sebelumnya anak yang penurut, baru tahun 2020 mengalami perubahan," ujar Abdul Hamim, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Vandalisme Rumah Ibadah di Tangerang 

1. Sejak mengalami perubahan bicara, S sering mengajak orang berkelahi

Polisi tangkap pelaku vandalisme rumah ibadah (Dok. Polresta Tangerang)

Abdul Hamim mengungkapkan, sejak mengalami perubahan bicara pada Januari 2020. Bahkan, S kerap kali mengajak berkelahi orang lain dengan alasan yang tidak jelas.

"Pada malam Idul Adha 2020, S sempat berkelahi hingga kepalanya mengalami luka cukup serius," kata Abdul Hamim.

Baca Juga: Rumah Pelaku Vandalisme di Musala Tenyata Dekat Lokasi 

2. S sudah tidak lagi melaksanakan Salat sejak Idul Adha 2020

IDN Times/Dok. Polresta Tangerang

Abdul Hamim menjelaskan, S tadinya merupakan anak yang rajin dalam melaksanakan ibadah salat. Namun, semenjak terlibat perkelahian di malam Idul Adha 2020, S enggan melaksanakan salat.

"Jika orang tuanya menyuruh salat, S selalu saja membantah dengan mengatakan berbagai hal, salah satunya 'kalau saya salat, nanti anak saya masuk neraka jahanam'," jelas Abdul Hamim, mengutip ucapan S.

3. Tersangka S selalu ditemani ibunya saat melaksanakan perkuliahan

Polisi tangkap pelaku vandalisme rumah ibadah (Dok. Polresta Tangerang)

Berdasarkan keterangan sang Ibu, kata Abdul Hamim, S berkuliah di salah satu kampus di Jakarta lantaran didaftarkan oleh sang Ibu. Pasalnya, S sama sekali tidak mengetahui jadwal perkuliahan hingga sang ibu harus terus menemani S saat melakukan perkuliahan online.

"Sebab, jika tidak didampingi, S seringkali mematikan media/sarana yang digunakannya untuk mengikuti perkuliahan online," ungkapnya.

4. Orangtua tak izinkan S keluar karena kerap memukul orang tidak dikenal

Polisi tangkap pelaku vandalisme rumah ibadah (Dok. Polresta Tangerang)

Orangtua S memang tidak mengizinkan S keluar rumah lantaran pernah memukul seorang pengemudi ojek online. Sejak saat itu, S tak diizinkan keluar rumah tanpa pendampingan.

"Namun saat kejadian, S kabur dari rumah, keluarga sudah berusaha mencari namun mendapat kabar bahwa S keluar bersama seorang tetangganya, sehingga dikira aman," jelasnya.

Sayangnya, S nyatanya tak keluar bersama tetangganya melainkan hanya sendiri. Keluarga pun lantas mencari S dan segera membawanya kembali pulang.

"Baru beberapa jam, tiba-tiba polisi datang dan mengatakan bahwa S melakukan vandalisme di musala," katanya.

Baca Juga: Buntut Vandalisme di Tempat Ibadah, Masjid dan Musala Tangsel Siaga 1 

Berita Terkini Lainnya