Pengelola Hotel di Banten Wajib Laporkan Tamu WNA ke Imigrasi
Jika tak lapor, maka bakal diberikan sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Mulai tahun ini, pengelola hotel dan penginapan di wilayah Provinsi Banten, khususnya Tangerang Raya, wajib melaporkan tamu asing yang menginap, ke Kantor Imigrasi setempat. Pelaporan tersebut pun dilakukan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) JAWARA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama mengatakan, APOA JAWARA ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Dimana pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya, jika diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas," kata Rakha pada Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Arief Harap Produk IKM Kota Tangerang Bisa Bersaing di Global
1. Pelaporan ini bertujuan untuk mendata orang asing di Tangerang secara akurat
Pada saat ada orang asing menginap di hotel, villa, ataupun penginapan lainnya di Provinsi Banten, pengelola bisa langsung melaporkannya melalui aplikasi tersebut.
"Hingga akhirnya, (data tamu asing) bisa dilihat langsung oleh petugas Imigrasi sesuai daerah tempat hotel tersebut berada," kata Rakha.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang