TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perumda Bakal Sanksi Pegawainya Jika Terlibat Bentrokan Pasar Kutabumi

Kepala Pasar Kutabumi tengah diperiksa polisi

Dok. Screenshot Video

Tangerang, IDN Times - Pihak Perusahaan Umum Daerah Niaga Kerta Raharja bakal memberikan sanksi kepada pegawainya jika terbukti terlibat pada bentrokan Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. 

"Hafid Fauzi (oknum pegawai perumda) saat ini sudah diperiksa polisi. Secara hukum kami memberikan pendampingan hukum. Namun secara internal belum diberikan sanksi, karena ada SOP (standar operasional prosedur)," kata Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Niaga Kerta Raharja (Dirut Perumda-NKR) Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Bentrokan Pasar Kutabumi Dilimpahkan ke Kejaksaan

1. Perumda sebut surat permohonan ke ormas bukan surat resmi

Dok. Screenshot Video

Finny menegaskan, surat permohonan bantuan kepada organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam bentrokan tersebut bukanlah resmi dari Perumda. 

"Saya menegaskan bila surat itu tidak dibuat dan direncanakan apapun oleh Perumda NKR. Sekali lagi, bukan dari kami," katanya.

2. Kepala Pasar Kutabumi mengakui buat surat permohonan tersebut

Dok. Warga Sherly

Sementara itu, Kepala Pasar Kutabumi Perumda-NKR Hafid Fauzi mengakui surat tersebut dibuat oleh pihaknya. Hal tersebut kata Hafid merupakan salah satu tindakan yang berasal dari surat edaran Direksi Perumda-NKR yang memberi batas waktu pengosongan Pasar Kutabumi 25 September 2023.

"Kalau secara tupoksi (tugas pokok dan fungsi) saya ada tupoksi untuk menerbitkan surat itu. Saya punya kewenangan untuk menerbitkan surat itu," tegasnya.

Baca Juga: Fakta-Fakta Bentrokan Terjadi di Pasar Kutabumi

Berita Terkini Lainnya