TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perusak Fasilitas di Gedung DPRD Tangerang Jadi Tersangka

Polisi tak menahan tersangka MF

IDN Times/Dok. DPRD Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Polisi menetapkan MF sebagai tersangka perusakan fasilitas di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Penetapan tersebut setelah polisi periksa delapan saksi diperiksa.

"Kami menyimpulkan saudara MF sebagai tersangka barang perusakan barang inventaris milik DPRD Kabupaten Tangerang," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang, Kompol Zamrul Aini, Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga: Ngamuk, Pria Merusak Fasilitas Gedung DPRD Kabupaten Tangerang

1. Motif perusakan karena pelaku kesal, suratnya tidak direspons DPRD Kabupaten Tangerang

IDN Times/Dok. DPRD Kabupaten Tangerang

Zamrul mengungkapkan, motif tersangka merusak lantaran merasa tidak puas karena DPRD Kabupaten Tangerang lamban dalam merespons surat yang disampaikan pelaku dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kesatria Muda.

"Sehingga tersulut emosi hingga akhirnya merusak fasilitas kantor tersebut," ungkapnya.

2. Polisi tak menahan tersangka MF, ini alasannya

Dok. KBR.id

Zamrul menuturkan, meski MF telah ditetapkan tersangka, namun dia tak ditahan. Alasannya, MF dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang menghancurkan, merusakkan barang orang lain dengan ancaman 2 tahun delapan bulan penjara. 

"Ancamannya di bawah 4 tahun, jadi kami tidak dapat melakukan penahanan," kata dia.

Selain itu, ada jaminan dari keluarga bahwa tersangka  MF kooperatif tidak akan menghilangkan barang bukti selama proses penyelidikan masih berlangsung. 

Baca Juga: Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kabupaten Tangerang

Berita Terkini Lainnya