Perusak Fasilitas di Gedung DPRD Tangerang Jadi Tersangka
Polisi tak menahan tersangka MF
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Polisi menetapkan MF sebagai tersangka perusakan fasilitas di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Penetapan tersebut setelah polisi periksa delapan saksi diperiksa.
"Kami menyimpulkan saudara MF sebagai tersangka barang perusakan barang inventaris milik DPRD Kabupaten Tangerang," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang, Kompol Zamrul Aini, Sabtu (27/8/2022).
Baca Juga: Ngamuk, Pria Merusak Fasilitas Gedung DPRD Kabupaten Tangerang
1. Motif perusakan karena pelaku kesal, suratnya tidak direspons DPRD Kabupaten Tangerang
Zamrul mengungkapkan, motif tersangka merusak lantaran merasa tidak puas karena DPRD Kabupaten Tangerang lamban dalam merespons surat yang disampaikan pelaku dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kesatria Muda.
"Sehingga tersulut emosi hingga akhirnya merusak fasilitas kantor tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kabupaten Tangerang