Perusak Fasilitas di Gedung DPRD Tangerang Jadi Tersangka

Polisi tak menahan tersangka MF

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Polisi menetapkan MF sebagai tersangka perusakan fasilitas di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Penetapan tersebut setelah polisi periksa delapan saksi diperiksa.

"Kami menyimpulkan saudara MF sebagai tersangka barang perusakan barang inventaris milik DPRD Kabupaten Tangerang," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang, Kompol Zamrul Aini, Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga: Ngamuk, Pria Merusak Fasilitas Gedung DPRD Kabupaten Tangerang

1. Motif perusakan karena pelaku kesal, suratnya tidak direspons DPRD Kabupaten Tangerang

Perusak Fasilitas di Gedung DPRD Tangerang Jadi TersangkaIDN Times/Dok. DPRD Kabupaten Tangerang

Zamrul mengungkapkan, motif tersangka merusak lantaran merasa tidak puas karena DPRD Kabupaten Tangerang lamban dalam merespons surat yang disampaikan pelaku dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kesatria Muda.

"Sehingga tersulut emosi hingga akhirnya merusak fasilitas kantor tersebut," ungkapnya.

2. Polisi tak menahan tersangka MF, ini alasannya

Perusak Fasilitas di Gedung DPRD Tangerang Jadi TersangkaDok. KBR.id

Zamrul menuturkan, meski MF telah ditetapkan tersangka, namun dia tak ditahan. Alasannya, MF dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang menghancurkan, merusakkan barang orang lain dengan ancaman 2 tahun delapan bulan penjara. 

"Ancamannya di bawah 4 tahun, jadi kami tidak dapat melakukan penahanan," kata dia.

Selain itu, ada jaminan dari keluarga bahwa tersangka  MF kooperatif tidak akan menghilangkan barang bukti selama proses penyelidikan masih berlangsung. 

3. Tersangka datang bersama empat orang teman sebelum mengamuk dan merusak

Perusak Fasilitas di Gedung DPRD Tangerang Jadi TersangkaIDN Times/Dok. DPRD Kabupaten Tangerang

Sebelumnya diberitakan, sebuah video berisi seorang pria yang mengamuk di lobby Gedung DPRD Kabupaten Tangerang viral di dunia maya. Terlihat, pria tersebut menendang dan melempar barang-barang yang ada di gedung tersebut sambil berteriak.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umar Dani mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (25/8/2022) siang. Diduga, pria tersebut merupakan anggota LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Satria Muda.

"Mereka datang ke kantor pukul 13.00 WIB, sebanyak lima orang, sekitar pukul 13.30 WIB langsung merusak fasilitas disini," ujarnya, Jumat (26/8/2022).

Pihaknya pun lantas melaporkan aksi perusakan tersebut ke kepolisian hingga akhirnya diproses dan pelaku ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kabupaten Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya