TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Bakal Periksa Ponpes Daar El Qolam Terkait Insiden Santri Tewas

Belum dapat pastikan ada tau tidak unsur kelalaian ponpes

IDN Times/Dok. Polsek Cisoka

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Polisi bakal segera memeriksa pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Daar El Qolam, Gintung, Balaraja, Kabupaten Tangerang terkait tewasnya seorang santri, yakni BD (15). 

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan, pihak ponpes yang akan diperiksa dalam kasus kematian perkelahian santri itu, yakni dari unsur pengurus dan pengasuhnya. 

"Dari ponpes X (Daar El Qolam), juga kita akan mintai keterangan terkait kejadian, (didalami) peran pengurus dan pengawas dan ini masih berproses," jelas Zamrul, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Polisi Tetapkan R Sebagai Anak Pelaku Penganiayaan Santri Hingga Tewas

1. Belum dapat pastikan adanya unsur kelalaian pada pihak ponpes

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Namun, hingga saat ini, lanjut Zamrul, pihaknya belum dapat memastikan apakah ada unsur kelalaian dari pihak ponpes,yang menyebabkan dua santri tersebut terlibat perkelahian, bahkan menimbulkan korban jiwa. 

"Ini masih berproses. Mungkin sore atau besok akan kami minta keterangan (pihak ponpes)," terangnya.

Baca Juga: Santri Ponpes di Balaraja Tangerang Tewas Dianiaya Temannya

2. R sudah ditetapkan sebagai anak pelaku penganiayaan yang menyebabkan BD tewas

Santri di Balaraja Tangerang meninggal usai berkelahi dengan teman (Dok.IDN Times/Dok. Polsek Cisoka)

Pihak Polresta Tangerang pun telah menetapkan R (15) sebagai anak pelaku yang statusnya sama dengan tersangka dalam kasus ini.  Penganiayaan R diduga menyebabkan BD (15) tewas pada Minggu (7/8/2022).

"R sempat berkelahi dengan korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Zamrul.

Zamrul mengungkapkan, R dikenakan dengan sanksi Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"R sebagai anak pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Periksa Pelaku Penganiayaan Santri Hingga Tewas di Balaraja

Berita Terkini Lainnya