Polisi Tetapkan R Sebagai Anak Pelaku Penganiayaan Santri Hingga Tewas
Status "anak pelaku" sama dengan tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Polresta Tangerang menetapkan R (15) sebagai "anak pelaku" dalam kasus kasus penganiayaan yang menyebabkan BD (15), seorang santri di pondok pesantren Daar El Qolam, Gintung, Balaraja, Kabupaten Tangerang tewas. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, penetapan tersebut setelah polisi olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa enam saksi.
"Anak pelaku R sempat berkelahi dengan korban (BD) hingga menyebabkan korban meninggal dunia," katanya, Selasa (9/8/2022). Adapun insiden mengenaskan itu terjadi pada Minggu (7/8/2022).
Status "anak pelaku" dalam kasus ini sama dengan status tersangka.
1. Anak pelaku R terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara
Zamrul mengungkapkan, penyidik akan menjerat R dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"R yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ungkapnya.
Adapun bunyi Pasal 80 (ayat 1-3) UU Perlindungan Anak berbunyi:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
Baca Juga: Anaknya Tewas Dianiaya Teman, Orangtua: Pengelola Pesantren Lalai
Baca Juga: Polisi Periksa Pelaku Penganiayaan Santri Hingga Tewas di Balaraja