TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tetapkan R Sebagai Anak Pelaku Penganiayaan Santri Hingga Tewas

Status "anak pelaku" sama dengan tersangka

Santri di Balaraja Tangerang meninggal usai berkelahi dengan teman (Dok.IDN Times/Dok. Polsek Cisoka)

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Polresta Tangerang menetapkan R (15) sebagai "anak pelaku" dalam kasus  kasus penganiayaan yang menyebabkan BD (15), seorang santri di pondok pesantren Daar El Qolam, Gintung, Balaraja, Kabupaten Tangerang tewas. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, penetapan tersebut setelah polisi olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa enam saksi.

"Anak pelaku R sempat berkelahi dengan korban (BD) hingga menyebabkan korban meninggal dunia," katanya, Selasa (9/8/2022). Adapun insiden mengenaskan itu terjadi pada Minggu (7/8/2022). 

Status "anak pelaku" dalam kasus ini sama dengan status tersangka. 

1. Anak pelaku R terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara

IDN Times/Dok. Polsek Cisoka

Zamrul mengungkapkan, penyidik akan menjerat R dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"R yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ungkapnya.

Adapun bunyi Pasal 80 (ayat 1-3) UU Perlindungan Anak berbunyi:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Baca Juga: Anaknya Tewas Dianiaya Teman, Orangtua: Pengelola Pesantren Lalai

2. Polisi tidak menahan anak pelaku R

Dok. KBR.id

Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU RI No.11/2012, tentang Sistem Peradilan Anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orangtua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana.

"Namun demikian keputusan dilakukan penahan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap anak pelaku R berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Periksa Pelaku Penganiayaan Santri Hingga Tewas di Balaraja

Berita Terkini Lainnya