Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda
Hakim sebut kasus rumit dan pelik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Sidang putusan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz atas kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) di Pengadilan Negeri Tangerang ditunda, Jumat (28/10/2022).
Majelis Hakim Rahman Rajagukguk mengatakan, putusan belum dapat dibacakan.
"Sidang ditunda, saya Majelis Hakim meminta agar semua pihak dimaklumi," katanya di ruang sidang utama.
Baca Juga: Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara
1. Hakim sebut masih banyak yang harus dimusyawarahkan
Majelis Hakim mengatakan, sidang ditunda lantaran masih banyak yang harus dimusyawarahkan lantaran kasus Indra Kenz tersebut cukup rumit dan pelik.
"Sidang akan kembali digelar pada 14 November 2022," ujarnya.