Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Tangerang Hari Ini
Ada 12 poin pelanggaran yang jadi sasaran tilang manual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Polres Metro Tangerang Kota kembali memberlakukan tilang manual mulai hari ini (15/5/2023). Penerapan tilang ini untuk mengoptimalisasikan tilang elektronik atau ETLE yang telah dilakukan selama ini di wilayah hukumnya.
"Hal ini didapati masih banyaknya pengendara yang melepas dan memalsukan plat nomer kendaraan untuk menghindari tilang elektronik," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Dia juga mengungkap, pemberlakuan tilang manual ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.
Baca Juga: Polresta Tangerang Uji Coba Tilang Elektronik Pakai Drone di Titik Ini
1. Tilang manual ini juga diyakini bisa meminimalisasi kecelakaan
Zain mengungkapkan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, terutama para pengendara yang abai dengan keselamatan pribadi maupun orang lain.
"Kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, termasuk banyaknya pelanggaran lalu lintas dengan tidak memakai helm maupun melawan arus dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," ungkapnya.
Baca Juga: Wali Kota Tangerang Bagi-bagi Umrah Gratis Buat Buruh