Truk Tanah di Jalan Prancis Hanya Boleh Beroperasi Hingga Jam 10 Malam
Truk tanah kerap sebabkan kemacetan dan jalan rusak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional truk tanah yang kerap melintas, khususnya di Jalan Raya Prancis, Kabupaten Tangerang. Jam operasional tersebut dilakukan agar tak ada kemacetan yang terjadi lantaran iring-iringan truk tanah tersebut.
"Waktu operasional kendaraan angkutan barang pada pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Sukri, Senin (3/10/2022).
Baca Juga: Tiang Listrik di Tengah Jalan Prancis Tangerang Segera Dipindahkan
1. Jalan rusak di Jalan Raya Prancis juga disebabkan banyaknya truk tanah melintas
Sukri menuturkan, kerusakan parah yang terjadi di Jalan Raya Prancis itu juga disebabkan dari banyaknya truk tanah yang melintas. Apalagi, kata dia, truk tanah di wilayah tersebut juga kerap melanggar jam operasional.
"Sebenarnya itu sudah ada di Peraturan Bupati (Perbup) No 12/2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang. Aturan ini berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang bermuatan dan tidak bermuatan, khusus tambang tanah, pasir, dan batu," ungkap Sukri.
Baca Juga: Semrawut Tiang Listrik di Tengah Jalan Raya Prancis Tangerang