Ada Larangan Jual Obat Sirop, Polisi Datangi Apotek di Tangerang
Pasang stiker dan pamflet terkait daftar obat dirilis BPOM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirop anak di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Tangerang. Bahkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis 5 obat yang terbukti mengandung etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas.
Hal tersebut pun membuat jajaran Polres Metro Tangerang Kota memantau seluruh apotek dan rumah sakit yang ada di wilayahnya. Berdasarkan data tercatat pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang terdapat 298 Apotek dan 44 Toko Obat di Kota Tangerang.
"Upaya itu menindaklanjuti imbauan Kemenkes yang sebelumnya telah menginstruksikan agar menghentikan sementara penjualan obat dalam bentuk sirop kepada masyarakat," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (23/10/2022).
Baca Juga: Kota Tangerang Optimis Drum Band Bisa Juara Umum di Porprov Banten
1. Berikan sosialisasi dan imbauan kepada apotek, klinik, dan rumah sakit
Zain menuturkan, jajarannya mendatangi apotek, klinik, maupun rumah sakit untuk memberikan sosialisasi dan imbauan untuk tak menjual obat sirop yang telah dirilis BPOM. Terlebih saat ini, para tenaga kesehatan juga diminta tak lagi memberikan resep obat sirup kepada pasien.
"Kami (polisi) turun melakukan edukasi dan pemasangan pamflet dan sticker tentang sejumlah merek yang telah ditarik dari peredaran oleh BPOM," terang Zain.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.