TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bikin Resah, 17 WNA Afrika Ditangkap Imigrasi Bandara Soetta

Ada yang mengaku sebagai investor, padahal perusahaan fiktif

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 17 warga negara asing (WNA) asal Benua Afrika diamankan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Mereka dinilai meresahkan masyarakat. 

Petugas menangkap para WNA itu saat operasi pengawasan orang asing, yang difokuskan pada dua apartemen di wilayah Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Direktorat Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 16 WN Nigeria dan 1 WN Ghana yang diduga keberadaannya tidak sesuai dengan Izin Tinggal Keimigrasian.

“Berawal dari pengaduan masyarakat melalui media sosial dan elektronik, kami segera menindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan di lapangan terlebih dahulu. Setelah informasi terkumpul, kami segera menerjunkan anggota untuk melaksanakan operasi pengawasan Orang Asing pada dua apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat,” jelasnya, Rabu (24/5/223)

Baca Juga: Rombongan Ibu Kebingungan di Soetta Dijanjikan Kerja di Arab

1. Ada WN asing yang menyalahgunakan visa investor

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Silmy menuturkan, diantara belasan pelaku tersebut, terdapat 2 WN Nigeria yang memiliki paspor dan izin tinggal yang diketahui telah habis masa berlakunya, sehingga diduga melanggar Pasal 119 ayat 1. Lalu, terdapat 4 WN Nigeria dan 1 orang WN Ghana memiliki paspor dan Izin tinggal sebagai investor, namun diduga perusahaan yang dimilikinya tidak ada alias fiktif. Warga Ghana ini yang diduga melanggar Pasal 123 huruf a. 

"Selebihnya terdapat tiga orang WN Nigeria yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, namun diduga keberadaan dan kegiatannya selama berada di Indonesia tidak sesuai dengan izin tinggalnya," tuturnya.

Dari ke-17 WNA tersebut, petugas juga mengembangkan kasus dengan memeriksa barang bukti yang diamankan, berupa 12 paspor, 5 kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai Investor, yang terindikasi telah memberikan surat atau keterangan tidak benar, guna untuk memenuhi Administrasi persyaratan permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Kantor Imigrasi.

"Namun fakta di lapangan perusahaan yang dimilikinya tidak ditemukan atau tidak ada," katanya. 

2. Sebanyak 5 WN Nigeria tak memiliki paspor dan izin tinggal

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Selain itu, terdapat 5 orang diduga berkewarganegaraan Nigeria yang tidak dapat menunjukan paspor dan izin tinggal yang dimilikinya. Hal ini diduga melanggar Pasal 116 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Selanjutnya terdapat 2 orang WN Nigeria memiliki paspor namun telah melebihi izin tinggal yang berlaku atau overstay, sesuai Pasal 78 ayat 3," kata Tito.

Baca Juga: Rekomendasi Warung Nasi Uduk Malam Hari, Dekat Bandara Soetta

Verified Writer

Maya Aulia Aprilianti

Trying to Love My Life

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya