Ngaku Bisa Percepat Laporan, Eks Polisi Tipu Warga Rp126 Juta
Tersangka residivis kasus yang sama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Seorang mantan anggota polisi Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial RMF (34), tega menipu LL (35), seorang wanita warga Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Tersangka diketahui berhenti sebagai anggota polisi lantaran dipecat karena desersi atau meninggalkan dinas.
"Korban menderita kerugian uang tunai sebesar Rp126 juta yang diberikan secara bertahap kepada tersangka," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (23/11/2022).
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling Tangerang Raya Rabu 23 November 2022
1. Pelaku residivis kasus yang sama
Zain menyebut, tersangka merupakan residivis dan pernah ditangkap oleh Subdit Resmob unit 4 Polda Metro Jaya karena melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKBP di tahun 2021.
"Kepada korban, tersangka mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Kompol dengan nama NM, yang berdinas di unit 4 Resmob Polda Metro Jaya sebagai kanit," ungkap Zain.
Baca Juga: 7 Medali Emas Porprov Diraih Tim Panjat Tebing Kota Tangerang
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.