TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

75 Persen ASN Tangsel Jalani WFH, yang Keluyuran Bakal Kena Sanksi!

Pengawasannya ada di masing-masing kepala dinas

IDN Times/Muhamad Iqbal

Tangerang Selatan, IDN Times - Meski memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH), namun pegawai Pemkot Tangsel dituntut tetap melaksanakan pekerjaan seperti biasanya. Mereka yang kedapatan keluyuran saat jam kerja, terancam terkena sanksi.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi. Ia mengatakan, WFH sudah diberlakukan hingga 75 persen.

"Sekarang menurut Surat Edaran dari Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) sekarang 25 persen yang masuk," kata Apendi, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: 73 Persen Bed COVID-19 di Kota Tangerang Sudah Terisi

1. Pengawasan pegawai WFH ada di level kepala dinas

Ilustrasi pemakaian internet (IDN Times/Arief Rahmat)

Terkait pengawasan kinerja pegawai yang bekerja dari rumah, Apendi mengungkap bahwa hal itu menjadi tugas pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini adalah kepala dinas atau kepala badan.

"Absen sudah pakai sistem daring. Mereka (pegawai yang WFH) juga punya tugas, dan harus lapor kepada atasan masing-masing. Misalnya staf kepada Kasie-nya (Kepala Seksi), Kasie ke Kabid (Kepala Bidang), terus kabidnya ke saya. Kalau saya setiap hari masuk," tuturnya.

2. Pegawai yang abai tetap akan kena sanksi

IDN Times/Muhamad Iqbal

Ia menegaskan, pegawai yang mengabaikan pekerjaannya pun akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami akan pakai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS)," kata dia.

Baca Juga: Sejumlah Pejabat Tinggi Tangsel Terpapar COVID-19, Ini Rinciannya

Berita Terkini Lainnya