75 Persen ASN Tangsel Jalani WFH, yang Keluyuran Bakal Kena Sanksi!
Pengawasannya ada di masing-masing kepala dinas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Meski memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH), namun pegawai Pemkot Tangsel dituntut tetap melaksanakan pekerjaan seperti biasanya. Mereka yang kedapatan keluyuran saat jam kerja, terancam terkena sanksi.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi. Ia mengatakan, WFH sudah diberlakukan hingga 75 persen.
"Sekarang menurut Surat Edaran dari Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) sekarang 25 persen yang masuk," kata Apendi, Selasa (22/9/2020).
Baca Juga: 73 Persen Bed COVID-19 di Kota Tangerang Sudah Terisi
1. Pengawasan pegawai WFH ada di level kepala dinas
Terkait pengawasan kinerja pegawai yang bekerja dari rumah, Apendi mengungkap bahwa hal itu menjadi tugas pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini adalah kepala dinas atau kepala badan.
"Absen sudah pakai sistem daring. Mereka (pegawai yang WFH) juga punya tugas, dan harus lapor kepada atasan masing-masing. Misalnya staf kepada Kasie-nya (Kepala Seksi), Kasie ke Kabid (Kepala Bidang), terus kabidnya ke saya. Kalau saya setiap hari masuk," tuturnya.
Baca Juga: Sejumlah Pejabat Tinggi Tangsel Terpapar COVID-19, Ini Rinciannya