Ada 4.000 Lebih WNA di Tangerang, Imigrasi Minta Warga Ikut Awasi
Aplikasi dan Tim Pora siap tampung aduan warga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengajak masyarakat ikut mengawasi langsung serta melaporkan jika ada gerak gerik warga negara asing yang mencurigakan. Untuk itu, Imigrasi meminta masyarakat melapor lewat aplikasi Sipoa, Sistem Informasi Pengaduan Orang Asing.
"Di kawasan Tangerang ini, orang asingnya banyak, hampir 5.000 orang. Jadi ini sebagai langkah pengembangan digitalisasi untuk mengajak masyarakat mengawasi keberadaan orang asing ini," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, Pria Wibawa, Jumat (29/1/2021).
Baca Juga: Ratusan Nakes di Kota Tangerang Tak Bisa Ikut Vaksinasi COVID-19
1. Imigrasi sudah bentuk Tim Pora
Menurutnya, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) sudah dibentuk sampai ke tingkat kecamatan di tiap wilayah di Indonesia. Namun, mobilitas tim ini terkendala pandemik COVID-19 sehingga dia berharap ada partisipasi publik untuk mengawasi gerak-gerik WNA yang mencurigakan.
"Atau bisa juga datang ke kantor langsung, di Kantor Imigrasi Tangerang ini buka 24 jam untuk pengaduan," kata Pria.
Pengawasan orang asing secara digital yang bisa melibatkan masyarakat luas ini pun, menjadi yang pertama di Indonesia. Pria pun berharap, penerapannya bisa ikut dilakukan oleh kantor Imigrasi lain di Indonesia
Baca Juga: Puluhan Sudah Bangkrut, Warteg di Tangerang Bertahan di Masa Pandemik