Anak Wakil Wali Kota Tangerang Divonis 8 Bulan Bui
Akmal terjerat kasus narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Akmal Syuhairudin Jamil dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Akmal merupakan anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin.
"Menyatakan terdakwa Akmal Syuhairudin Jamil telah terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya subsider menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan. Demikianlah diputuskan," ujar Hakim Ketua R Ajisuryo saat membacakan vonis, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga: Anak Wakil Wali Kota Tangerang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
1. Tiga rekan Akmal lainnya juga divonis bersalah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang juga memvonis bersalah tiga rekan Akmal lainnya dengan hukuman berbeda-beda, Kamis (21/1/2021). Vonis 8 bulan penjara juga dijatuhkan Majelis Hakim PN Tangerang kepada dua rekan Akmal, yakni Syarif dan Taufik.
Sementara terdakwa lainnya bernama Dede divonis lebih tinggi, yakni 10 bulan penjara. Majelis Hakim PN Tangerang menyatakan, mereka terbukti secara sah memiliki narkotika jenis satu.
Baca Juga: Anak Wakil Wali Kota Tangerang Terancam Bui Seumur Hidup