TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anak Wakil Wali Kota Tangerang Divonis 8 Bulan Bui

Akmal terjerat kasus narkoba

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kota Tangerang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Akmal Syuhairudin Jamil dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Akmal merupakan anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin.

"Menyatakan terdakwa Akmal Syuhairudin Jamil telah terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya subsider menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan. Demikianlah diputuskan," ujar Hakim Ketua R Ajisuryo saat membacakan vonis, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga: Anak Wakil Wali Kota Tangerang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

1. Tiga rekan Akmal lainnya juga divonis bersalah

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang juga memvonis bersalah tiga rekan Akmal lainnya dengan hukuman berbeda-beda, Kamis (21/1/2021). Vonis 8 bulan penjara juga dijatuhkan Majelis Hakim PN Tangerang kepada dua rekan Akmal, yakni Syarif dan Taufik. 

Sementara terdakwa lainnya bernama Dede divonis lebih tinggi, yakni 10 bulan penjara. Majelis Hakim PN Tangerang menyatakan, mereka terbukti secara sah memiliki narkotika jenis satu.

2. Vonis para terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Akmal, Syarif dan Taufik dituntut penjara selama 10 bulan. Sedangkan Dede dituntut penjara selama 1 tahun.

Baca Juga: Anak Wakil Wali Kota Tangerang Terancam Bui Seumur Hidup

Berita Terkini Lainnya