TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anak Wakil Wali Kota Tangerang Terancam Bui Seumur Hidup

AKM, anak Sachrudin kedapatan memiliki sabu

IDN Times/Muhamad Iqbal

Tangerang, IDN Times - Pengadilan Negeri Klas 1 A Kota Tangerang menyidangkan kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan anak Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin berinisial AKM berserta ketiga temannya yakni DS, SY, MT, Senin (26/10/2020).

Keempat terdakwa itu disidang secara virtual di PN Tangerang.  Para terdakwa itu terancam maksimal penjara seumur hidup.

“Untuk dakwaan kita pasal berlapis di 114, 112 dan 127,” ujar Kepala Seksi (Kasie) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang, Aka Kurniawan saat dimintai keterangan.

Baca Juga: Anak Wakil Wali Kota Tangerang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

1. Anak Wakil Wali Kota Sachrudin diduga mengedarkan barang haram itu

Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin (Kiri) |ANTARA

Kendati begitu, kata Aka, pasal 114 untuk orang yang membeli, menjual, mengedarkan, menerima. Sedangkan pasal 112 orang yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis bukan tanaman. Sementara pasal 127 untuk pengguna, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk 114 ayat 1 ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara paling rendah 5 tahun, untuk 112 ancaman maksimal paling lama 12 tahun paling rendah 4 tahun, sedangkan 127 ayat 1 maksimal 4 tahun,” katanya.

2. Peranan AKM akan diungkap di pengadilan

Ilustrasi narkoba. IDN Times/Sukma Shakti

Aka menjelaskan, untuk peranan AKM sendiri akan dibuka dalam persidangan. Namun demikian, persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sebab dari kuasa hukum AKM berserta teman tidak mengajukan keberatan.

"Nanti akan kita jelaskan di persidangan semua, untuk berapa saksi yang akan dihadirkan kita tak bisa memberikan informasi," kata Aka.

Baca Juga: Minim Budget, Nih 5 Paket Intimate Wedding Murah di Tangerang

Berita Terkini Lainnya