Anak Wakil Wali Kota Tangerang Terancam Bui Seumur Hidup
AKM, anak Sachrudin kedapatan memiliki sabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Pengadilan Negeri Klas 1 A Kota Tangerang menyidangkan kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan anak Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin berinisial AKM berserta ketiga temannya yakni DS, SY, MT, Senin (26/10/2020).
Keempat terdakwa itu disidang secara virtual di PN Tangerang. Para terdakwa itu terancam maksimal penjara seumur hidup.
“Untuk dakwaan kita pasal berlapis di 114, 112 dan 127,” ujar Kepala Seksi (Kasie) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang, Aka Kurniawan saat dimintai keterangan.
Baca Juga: Anak Wakil Wali Kota Tangerang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
1. Anak Wakil Wali Kota Sachrudin diduga mengedarkan barang haram itu
Kendati begitu, kata Aka, pasal 114 untuk orang yang membeli, menjual, mengedarkan, menerima. Sedangkan pasal 112 orang yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis bukan tanaman. Sementara pasal 127 untuk pengguna, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk 114 ayat 1 ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara paling rendah 5 tahun, untuk 112 ancaman maksimal paling lama 12 tahun paling rendah 4 tahun, sedangkan 127 ayat 1 maksimal 4 tahun,” katanya.
Baca Juga: Minim Budget, Nih 5 Paket Intimate Wedding Murah di Tangerang