Badan Geologi Tunjuk Tempat Relokasi Korban Tanah Bergerak di Lebak
Kampung Curugseeng ditunjuk jadi lokasinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Lahan seluas 6.000 meter persegi (m2) di Kampung Curugseeng, dipilih menjadi calon lahan relokasi untuk 46 keluarga (KK) korban pergerakan tanah di Kampung Cihuni, Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebak Febby Rizki Pratama menyampaikan, calon lahan relokasi telah diteliti oleh Tim Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Febby menyebut, hasil penelitian Badan Geologi, lahan itu dibolehkan untuk dijadikan permukiman.
“Ya, di dalam laporan hasil penelitian mereka, lahan tersebut boleh dimanfaatkan untuk permukiman, tetapi dengan beberapa catatan,” kata Febby, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga: BPBD Harap PVMBG Segera Keluarkan Penelitian Tanah Bergerak di Lebak
Baca Juga: 7 Potret Rumah di Lebak Retak-retak Karena Pergerakan Tanah
1. Ada aturan yang wajib dilaksanakan saat membangun rumah di lokasi baru
Pemukiman yang nanti dibangun harus memenuhi sejumlah aturan dan syarat. Salah satunya, lokasi tersebut harus menjauh dari lereng dan lembah.
“Terus dalam proses pembuatan permukiman di lahan tersebut tidak diperbolehkan membuat drainase terbuka, jadi harus tertutup,. Misalnya dengan paralon atau gorong-gorong,” papar Febby.
Baca Juga: DTH Warga Lebak Korban Pergerakan Tanah Segera Cair