Bawaslu: 3 Paslon Pilkada Tangsel Langgar Protokol COVID-19
Mereka semua melakukan arak-arakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Pendaftaran Pasangan calon (Paslon) di Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah ditutup pada Minggu (6/9/2020) malam. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel, mendapati adanya pelanggaran yang dilakukan tiga Paslon di Pilkada Tangsel 2020.
Ketua Bawaslu Tangsel Acep menyebutkan, tiga pasang bakal calon Wali dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, melakukan pelanggaran dengan tidak mematuhi standar penerapan protokol kesehatan COVID-19.
Baca Juga: Daftar Nyalon Ke KPU, Muhamad-Saras Naik Oplet Si Doel
Baca Juga: Airin Dampingi Benyamin-Pilar Daftar Kandidat Pilkada Tangsel
1. Pelanggaran protokol COVID-19 karena partai arak-arakan
Hal itu terjadi, pada saat proses pendaftaran Pilkada Tangsel 2020 di kantor KPU Kota Tangerang Selatan. Dimana, Bawaslu menemukan partai politik dan bakal pasangan calon tidak memperhatikan penerapan protokol kesehatan, karena membawa sejumlah pendukung dan melakukan pengerahan massa (arak-arakan).
"Saat pendaftaran, mereka menyertakan massa dan menciptakan kerumunan, sehingga protokol kesehatan dalam hal ini menjaga jarak antar pendukung tidak dapat dilakukan," katanya, dalam siaran pers, Senin (7/9/2020).
Baca Juga: Nih Daftar Bapaslon yang Maju di Pilkada Serentak 2020 di Banten
Baca Juga: Pendaftar Kedua Pilkada Tangsel Nurazizah-Ruhamaben!