Bawaslu Tindak 39 Pelanggaran Pilkada, Tangsel Rawan Netralitas ASN
Netralitas ASN menjadi pelanggaran paling rawan terjadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Muhamad Acep menyebut, pihaknya sudah menindak 39 pelanggaran dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020. Mayoritas pelanggaran berupa persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara yang melibatkan juga pasangan calon di Pilkada serentak 2020.
Pelanggaran tersebut didapatkan dari laporan dan juga temuan yang dilakukan oleh anggota atau staf dan pengawas tingkat kecamatan. Acep merinci bahwa pelanggaran yang berasal dari laporan sebanyak 28 sementara dari hasil temuan sebanyak 11 kasus.
“Yang 11 temuan itu, delapan dari temuan Bawaslu Kota Tangsel tiga di antaranya berasal dari tingkat kecamatan,” ungkap Acep, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga: PSI Tangsel: ASN Harus Tetap Netral pada Pilkada Tangsel 2020
Baca Juga: Berebut Tahta Wali dan Wakil Kota Tangsel, Ini Visi Misi 3 Paslon
1. Beberapa kasus sudah diputus
Ia menjelaskan, dari 39 laporan itu, sebagian pelanggaran sudah diputuskan. Sementara sampai saat ini ada beberapa kasus yang masih masuk ke dalam tahap klarifikasi.
"Dari 39 laporan 14 di antaranya tidak diregistrasi. Ada beberapa penyebab yang membuat kasus tersebut harus dihentikan," kata dia.
Baca Juga: Daftar Bakal Paslon yang Maju di Pilkada Serentak 2020 di Banten