TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Cara Mengakses Program Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang

Orangtua bisa datang langsung ke sekolah yang terdaftar

Ilustrasi siswa. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang memberikan program beasiswa sekolah swasta gratis  di 146 sekolah dengan pembagian 73 SD dan 73 SMP. Program ini dimaksudkan untuk mengantisipasi siswa yang tertampung di sekolah negeri ini pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Lantas, bagaimana cara mengakses program tersebut? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Tanggung Biaya Pendidikan di 146 Sekolah Swasta

Baca Juga: Pemkot Tangerang Patroli, Cegah Warga Buang Sampah di Cipondoh

1. Begini penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang

ilustrasi siswa Sekolah Dasar (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan, masyarakat dapat langsung mengakses program ini dengan persyaratan prosedural yang tidak rumit, yakni peserta didik telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) pada sekolah atau terdata dalam Education Management Information System Pendidikan Islam (EMISPENDIS) pada madrasah.

"(Siswa) Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) Kota Tangerang, serta menyiapkan berkas-berkas pendaftaran seperti pada umumnya," kata Jamal pada Rabu (7/6/2023).

2. Orangtua bisa datang langsung ke sekolah-sekolah yang ada program ini

Ilustrasi siswa SD, Siswa MIN 6 Bandar Lampung . (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Secara teknis, kata Jamal, prosedur untuk mengakses program ini juga sangat mudah. Orangtua yang berniat mendaftarkan anaknya di sekolah-sekolah swasta lewat program ini, bisa langsung mengunjungi sekolah yang akan dipilih. Orangtua juga perlu mencari informasi pendaftaran, membawa berkas-berkas yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran.

Kemudian, orangtua mendaftarkan anaknya dalam program beasiswa sekolah swasta gratis secara langsung di lokasi pendaftaran tiap sekolah.

"Adapun persyaratan khususnya, yakni telah terdata pada database (DAPODIK untuk sekolah umum dan EMISPENDIS untuk madrasah), serta khusus di jenjang SMP sederajat diwajibkan mempunyai ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL),” kata dia.

Baca Juga: Imigrasi Tangerang Perketat Penerbitan Paspor untuk Cegah TPPO

Berita Terkini Lainnya