Diduga Korupsi, Eks Kades di Tangerang Berstatus Buron
Tersangka diduga korupsi saat pengadaan mobil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menyatakan Sutisna, mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tahun 2018.
"Sudah kami terbitkan DPO nasional kepada yang bersangkutan. Itu karena yang bersangkutan tidak mengindahkan langkah kejaksaan secara persuasif," kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih, Jumat (1/7/2022).
Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Ayah dan Anak di Pandeglang Dituntut 5 Tahun Bui
1. Sutisna tak kunjung serahkan diri
Nova mengatakan Sutisna yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Juni 2022 dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tersebut tak kunjung menyerahkan diri.
"Karena tidak mengindahkan satu pun surat panggilan sebagai tersangka dari penyidik. Bahkan, saat didatangi ke rumah istri pertama, kedua, dan kediaman kedua orangtuanya, Sutisna menghilang," katanya.
Baca Juga: Beli Minyak Pakai PeduliLindungi, Pedagang: Banyak Pembeli Gaptek