Beli Minyak Pakai PeduliLindungi, Pedagang: Banyak Pembeli Gaptek

Kebijakan ini dinilai pedagang ribet 

Pandeglang, IDN Times - Pemerintah telah menerapkan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun, sejumlah pedagang di pasar tradisional Kabupaten Pandeglang belum menerapkan hal tersebut.

Endah, salah satu pedagang di Jalan Mengger-Labuan, menilai syarat itu dinilai membuat ribet dan mempersulit penjualan.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah, Pemkab Tangerang Tunggu Juknis

1. Diprotes pembeli dan diancam tak akan beli ke kios dirinya jika pedulilindungi diterapkan

Beli Minyak Pakai PeduliLindungi, Pedagang: Banyak Pembeli GaptekDok. Istimewa/Endah

Endah mengaku, sempat melontarkan soal sistem transaksi minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi ke pembeli. Tapi, kata dia, baru wacana saja sudah diprotes dan konsumen mengancam tak akan membeli minyak kepadanya.

"Kalau ditanya (pembeli), pakai PeduliLindungi, nanti pundung gak beli ke kita. Menjaga konsumen juga kita mendingan gak pakai," tutur Endah, Jumat (1/7/2022).

Menurut Endah, keberatan dan keluhan itu bisa dimaklumi, karena hampir mayoritas konsumennya gaptek dan tidak memiliki smartphone. "Kasian, mereka kan orang kampung semua. Gak pernah ke mol, juga ya gak punya aplikasi PeduliLindungi," katanya.

2. Belum ada sosialisasi dari pemerintah daerah

Beli Minyak Pakai PeduliLindungi, Pedagang: Banyak Pembeli GaptekMinyak goreng curah. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Endah mengatakan, penjual atau pengecer harus terdaftar dalam program Simirah (Sistem informasi minyak goreng curah) 2.0 terlebih dahulu sebelum menerapkan sistem tersebut. Namun, dia mengaku belum ada sosialisasi kebijakan tersebut dari pemerintah karena banyak penjual yang tidak paham.

"Sampai saat ini belum ada sosialisasi dari dinas perdagangan," katanya.

3. Hanya menerapkan penjualan menggunakan KTP

Beli Minyak Pakai PeduliLindungi, Pedagang: Banyak Pembeli GaptekMinyak goreng curah. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Kendati demikian, sejauh ini dia telah menerapkan sistem penjualan menggunakan KTP bagi konsumen yang membeli di atas 2 liter. Meski masih dikeluhkan warga, namun syarat tersebut masih rasional dan dapat diterima.

"Itu juga fotokopi KTP juga banyak protes. Tapi dikasih penjelasan buat laporan ke atas, akhirnya pada mau," katanya.

Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik yang Sulap Minyak Curah Jadi Kemasan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya