Dokter Pembakar Bengkel di Kota Tangerang Terancam Pidana Mati
Tiga orang tewas dalam kejadian ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Pelaku pembakaran bengkel menewaskan tiga penghuni di Jalan Cemara Raya Kecamatan Cibodas, Merry Anastasia terancam hukuman mati.
Hal itu lantaran dia sudah merencanakan aksi tersebut karena sakit hati hubungan Merry dengan anak pemilik bengkel, Lionardi tidak direstui keluarga korban.
Baca Juga: 354 Ribu Lebih Warga Kota Tangerang Sudah Vaksinasi COVID-19 Lengkap!
1. Pelaku diancam hukuman mati
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan, tersangka berprofesi sebagai dokter ini dijerat pasal 340 KUHP tentang, pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
"Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," ungkap Abdul, Kamis (12/8/2021).
Baca Juga: 46 Persen Nakes di Kota Tangerang Sudah Vaksinasi Tahap 3