TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dokter Pembakar Bengkel di Kota Tangerang Terancam Pidana Mati 

Tiga orang tewas dalam kejadian ini

Kebakaran di Cibodas, Kota Tangerang (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Kota Tangerang, IDN Times - Pelaku pembakaran bengkel menewaskan tiga penghuni di Jalan Cemara Raya Kecamatan Cibodas, Merry Anastasia terancam hukuman mati.

Hal itu lantaran dia sudah merencanakan aksi tersebut karena sakit hati hubungan Merry dengan anak pemilik bengkel, Lionardi tidak direstui keluarga korban.

Baca Juga: 354 Ribu Lebih Warga Kota Tangerang Sudah Vaksinasi COVID-19 Lengkap!

1. Pelaku diancam hukuman mati

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan, tersangka berprofesi sebagai dokter ini dijerat pasal 340 KUHP tentang, pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

"Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," ungkap Abdul, Kamis (12/8/2021).

2. Tiga orang tewas dalam kejadian ini

Dok. IDN Times/Jeihan

Sebelumnya, kebakaran hebat yang menghanguskan ruko bengkel tersebut terjadi pada Jumat, (6/7/2021) malam ini mengakibatkan tiga orang dalam satu keluarga penghuni meninggal dunia. Dua anggota keluarga lainnya selamat.

Tiga orang meninggal yakni pemilik bengkel Edi Syahputra (63), dan istrinya, Lilis (54), lalu seorang anaknya Lionardi (35). Sementara dua anggota keluarga lainnya atas nama Siska (22) dan Nando (21) saat ini dalam perawatan di Rumah Sakit.

Baca Juga: 46 Persen Nakes di Kota Tangerang Sudah Vaksinasi Tahap 3 

Berita Terkini Lainnya