Dokter Pembakar Bengkel di Tangerang Dituntut 12 Tahun Bui
Terdakwa diduga lakukan pembunuhan berencana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap tiga orang (satu keluarga) pemilik bengkel di Cibodas, Tangerang, Mery Anastasia, 30 tahun, dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.
Tuntutan dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang setelah melewati berbagai pertimbangan.
"Sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kita," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: Bejat! Ayah di Tangerang Tega Perkosa Anak Kandung Berusia 16 Tahun
1. Terdakwa dijerat pasal pembunuhan berencana
Dapot mengatakan, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Mery lebih rendah dari ancaman sebelumnya, yakni 20 tahun penjara, berdasarkan pertimbangan asas kemanusiaan.
Meski begitu, terdakwa juga dihadapkan dengan pertimbangan yang memberatkan karena terkait kasus pembunuhan berencana.
"Kami menggunakan Pasal 340 yang memberatkan, ada pembunuhan berencana," kata Dapot.
Baca Juga: Walkot Arief Berambisi Bangun Big Data Kota Tangerang