TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dokter Pembakar Bengkel di Tangerang Dituntut 12 Tahun Bui

Terdakwa diduga lakukan pembunuhan berencana

Ilustrasi rumah terbakar (IDN Times/Arief Rahmat)

Kota Tangerang, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap tiga orang (satu keluarga) pemilik bengkel di Cibodas, Tangerang, Mery Anastasia, 30 tahun, dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.

Tuntutan dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang setelah melewati berbagai pertimbangan.

"Sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kita," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: Bejat! Ayah di Tangerang Tega Perkosa Anak Kandung Berusia 16 Tahun 

1. Terdakwa dijerat pasal pembunuhan berencana

Ilustrasi korban tewas, pembunuhan (IDN Times/ Mardya Shakti)

Dapot mengatakan, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Mery lebih rendah dari ancaman sebelumnya, yakni 20 tahun penjara, berdasarkan pertimbangan asas kemanusiaan.

Meski begitu, terdakwa juga dihadapkan dengan pertimbangan yang memberatkan karena terkait kasus pembunuhan berencana.

"Kami menggunakan Pasal 340 yang memberatkan, ada pembunuhan berencana," kata Dapot.

2. Jaksa mempersilakan terdakwa untuk pledoi

Ilustrasi PN Tangerang (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Dapot menyebut, pihaknya mempersilakan terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pleido melalui kuasa hukumnya jika memang merasa tidak melakukan pembunuhan berencana yang dimaksud.

"Kalau mau upaya banding upaya kasasi, kami terima. Intinya itulah yang kami bisa tuntut kepada terdakwa," kata dia.

Baca Juga: Walkot Arief Berambisi Bangun Big Data Kota Tangerang

Berita Terkini Lainnya