DPRD Lebak Masih Nunggak Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas
Padahal, pembayaran sudah melewati tenggat waktu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak masih "nunggak" pengembalian ke kas daerah atas kelebihan bayar perjalanan dinas anggotanya. Kelebihan bayar sekitar Rp2 miliar itu sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2021.
Dalam LHP, BPK dalam merekomendasi dan meminta agar DPRD mengembalikan uang tersebut sebelum tanggal 26 Juli 2022. Selain itu, berdasar ketentuan, uang kelebihan bayar semestinya dikembalikan sebelum 60 hari dari LHP diterbitkan.
"Per 31 Juli sisa Rp311 juta, (Jumat, Agustus 2022) sisa Rp100 jutaan lagi, tapi belum validasi bank," kata Kasubag Analisis dn Evaluasi pada Inspektorat Kabupaten Lebak, Zaenal Mutaqin, kepada IDN Times, Senin (15/8/2022).
Baca Juga: DPRD Lebak Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas, Bupati Iti Buka Suara
1. Lewat 60 hari, sanksi menanti
Terkait pengembalian uang ke kas daerah yang melewati batas waktu, Zaenal mengatakan akan ada konsekuensi berupa sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut.
"Kalo mereka tidak menindaklanjuti rekomendasi temuan sampai 60 hari setelah LHP, maka mereka terkena sanksi," kata dia. Zaenal menyebut, pihak penegak hukum bisa saja menindaklanjuti persoalan ini.
Baca Juga: DPRD Lebak Diminta Kembalikan Miliaran Duit Perjalanan Dinas