DPRD Lebak Masih Nunggak Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas

Padahal, pembayaran sudah melewati tenggat waktu

Lebak, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak masih "nunggak" pengembalian ke kas daerah atas kelebihan bayar perjalanan dinas anggotanya. Kelebihan bayar sekitar Rp2 miliar itu sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2021. 

Dalam LHP, BPK dalam merekomendasi dan meminta agar DPRD mengembalikan uang tersebut sebelum tanggal 26 Juli 2022. Selain itu, berdasar ketentuan, uang kelebihan bayar semestinya dikembalikan sebelum 60 hari dari LHP diterbitkan.

"Per 31 Juli sisa Rp311 juta, (Jumat, Agustus 2022) sisa Rp100 jutaan lagi, tapi belum validasi bank," kata Kasubag Analisis dn Evaluasi pada Inspektorat Kabupaten Lebak, Zaenal Mutaqin, kepada IDN Times, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: DPRD Lebak Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas, Bupati Iti Buka Suara

1. Lewat 60 hari, sanksi menanti

DPRD Lebak Masih Nunggak Kelebihan Bayar Perjalanan DinasIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait pengembalian uang ke kas daerah yang melewati batas waktu, Zaenal mengatakan akan ada konsekuensi berupa sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut.

"Kalo mereka tidak menindaklanjuti rekomendasi temuan sampai 60 hari setelah LHP, maka mereka terkena sanksi," kata dia. Zaenal menyebut, pihak penegak hukum bisa saja menindaklanjuti persoalan ini. 

2. Akan dilunasi pekan ini

DPRD Lebak Masih Nunggak Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas(IDN Times/Arief Rahmat)

Meski begitu, Zaenal memastikan pelunasan kelebihan bayar oleh DPRD akan selesai pada pekan ini.

"Mungkin minggu (ini) selesai," ungkapnya.

3. BPK temukan kejanggalan perjalanan dinas DPRD Lebak

DPRD Lebak Masih Nunggak Kelebihan Bayar Perjalanan DinasIlustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Sebelumny, dalam LHP itu, para pelaksana perjalanan dinas di DPRD Lebak diminta untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah yang nilainya miliaran rupiah. Selain itu, BPK perwakilan Banten juga merekomendasikan agar Sekretaris DPRD Kabupaten Lebak lebih ketat dalam pengawasan dan pelaksanaan belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2021. 

BPK juga menyebut Sekretaris DPRD Lebak selaku pengguna anggaran tidak optimal mengawasi pelaksanaan belanja perjalanan dinas.

"Pejabat penatausahaan keuangan dan PPTK Sekretariat DPRD tidak cermat dalam memverifikasi tagihan biaya perjalanan dinas yang senyatanya," demikian kutipan yang dilihat IDN Times dalam LHP BPK perwakilan Banten.

Selain itu, dalam laporan ini, BPK juga menyebut para pelaksana perjalanan tidak mematuhi ketentuan untuk mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas.

"Menanggapi permasalahan tersebut Bupati melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK," tulis BPK dalam laporannya.

Belanja perjalanan dinas pada DPRD Lebak tahun 2021 dilakukan melalui kegiatan kunjungan kerja, studi banding, koordinasi dan konsultasi tentang pelaksanaan kegiatan ke satuan kerja pemerintah daerah lain.

BPK kemudian menguji bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas tersebut dengan mengonfirmasi hotel atau penginapan yang dipakai dalam perjalanan dinas tersebut.

Dari konfirmasi itu, terdapat bukti pertanggungjawaban penginapan senilai miliaran rupiah tidak sesuai dengan hasil konfirmasi, yang menunjukkan pelaksana perjalanan dinas tidak menginap di hotel tersebut.

Baca Juga: DPRD Lebak Diminta Kembalikan Miliaran Duit Perjalanan Dinas  

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya