DPRD Kota Tangerang Belum Selesaikan Propemperda 2020, Ini Sebabnya
Anggaran naskah akademik dipangkas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Pengesahan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) tertunda. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Edi Suhendi mengungkap, hal itu disebabkan raperda itu tak dilengkapi dengan naskah akademik.
"Kalau belum ada NA (naskah akademik)-nya belum bisa dibahas. Tapi yang sudah dikirim ke biro hukum. Itukan sudah melalui pembahasan pansus," kata Edi kepada IDN Times, Selasa (1/12/2020).
1. Duit pembuatan naskah akademik, kata Edi, dikurangi karena COVID-19
Edi mengatakan, persoalan raperda itu bukan hanya ketiadaan naskah akademik. Masalah lain yang menyeruak adalah adanya pengurangan anggaran untuk pembuatan NA.
"Memang adanya pandemik mengurangi Anggaran pembuatan NA sekaligus pembahasan raperda," katanya.
Baca Juga: Dari 21 Raperda, DPRD Kota Tangerang Baru Sanggup Sahkan 7 Perda