Dugaan Korupsi Dana Hibah Tangsel Terus Bergulir, Ini 6 Faktanya
Ada dugaan laporan perjalanan dinas fiktif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel mengusut dugaan penyelewengan dari anggaran tahun 2019 itu.
Terakhir Kejari Tangsel menggeledah kantor lembaga yang memiliki peran dalam merencanakan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan peningkatan prestasi atlet, kinerja wasit, pelatih, dan manajer untuk mewujudkan prestasi keolahragaan nasional menuju prestasi internasional.
Berikut fakta-fakta lain kasus KONI Tangsel yang dirangkum IDN Times.
1. Kejari geledah kantor KONI Tangsel
Kejari Tangsel menggeledah kantor KONI Kota Tangsel, di Jalan Permai 6 blok AX 7 Nomor 19, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, sekitar pukul 11.45 hingga 16.30 WIB, Kamis (8/4/2021).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tangsel, Ryan Anugrah mengatakan, penggeledahan itu dilakukan terkait pengumpulan barang bukti atas dugaan penyalahgunaan dana hibah.
"Penggeledahan itu dilakukan berkaitan dengan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI 2019," kata dia pada Kamis malam.
Baca Juga: Soal Dana hibah KONI Tangsel, Kejari Periksa 30 Orang
Ate menyebut dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah itu masih menunggu hasil perhitungan Inspektorat Tangsel.
"Indikasi kerugian negara masih proses perhitungan di Inspektorat Tangsel. Hitungan kasar Rp700 juta sekian itu belum semua, hanya sementara, nanti akan tim auditor yang menyampaikan," kata Ate.