Duh! Sanksi Kasus Pungli Lurah di Kota Tangerang Masih Tak Jelas
Hasil penyelidikan pun belum tahu selesai kapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Kasus pungutan liar (pungli) oleh Lurah Paninggilan Utara, Ciledug, Kota Tangerang masih dalam proses penyelidikan oleh tim gabungan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang.
Sudah 20 hari sejak kasus itu bergulir pada 6 Agustus lalu, kini proses penyelidikannya masih belum membuahkan hasil. Meskipun dinilai dalam kategori pelanggaran berat, vonis sanksi terhadap pelaku masih belum dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Baca Juga: Viral! Anak Yatim Mau Bikin Surat Waris, eh Diminta Pelicin Rp250 Ribu
1. Lurah tersebut kini bekerja di bawah BKPSDM
Kepala BKPSDM Kota Tangerang Heryanto saat dihubungi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa sampai saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Yang bersangkutan tidak lagi bekerja di Kelurahan Paninggilan Utara.
“Ini belum, saya masih nunggu ya, posisinya masih di BPKSDM,” jelas Heryanto, Kamis (26/8/2021).
Baca Juga: Diduga Lakukan Pungli, Lurah di Kota Tangerang Dinonaktifkan