TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ETPD Kota Tangerang Dorong Optimalisasi Keuangan Digital

Bayar ongkos Si Tayo dan Si Benteng pakai uang elektronik

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang mendorong penerapan percepatan digitalisasi bagi pemerintah daerah, melalui kebijakan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Hingga saat ini, sederet penerapan kebijakan ETPD di Kota Tangerang pun sudah berlangsung secara bertahap sejak 2018 lalu.

Baca Juga: 2 Pasar Tradisional Kota Tangerang Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

1. Bayar pajak sudah pake ETPD

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengungkapkan, sudah ada lima penerapan kebijakan ETPD di Kota Tangerang.

Diantaranya, pembayaran PBB melalui e-SPPT yang dapat melakukan pembayaran dan cetak secara mandiri. Selain itu, penerapan pada pembayaran gaji, belanja dan tunjangan para pegawai Pemkot Tangerang yang sudah diterapkan sejak 2018.

“Pembayaran gaji, belanja dan tunjangan para pegawai menjadi penerapan ETPD pertama di Kota Tangerang. Sedakan e-SPPT termasuk penerapan ETPD yang paling baru, yaitu pada Februari 2021,” kata Kiki pada Rabu (27/10/21).

2. Uji KIR dan transportasi sudah terapkan ETPD

Humas Pemkot Tangerang

Dalam keterangan tertulisnya, Kiki mengungkap bahwa penerapan ETPD lainnya adalah pembayaran uji KIR kendaraan bermotor yang sudah nontunai melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Hal itu sudah diterapkan sejak Februari 2020.

Tak hanya pada Pemkot Tangerang, kata Kiki penerapan ETPD juga sudah menjalar pada BUMD di sektor transportasi.

“BUMD, yaitu PT TNG, sudah menerapkan pembayaran nontunai pada transportasi umum Si Tayo dan Si Benteng. Para penumpang bisa membayar ongkos dengan OVO, Gopay atau uang elektronik lainnya,” jelasnya.

Berita Terkini Lainnya