Gawat! Kabupaten Serang Masuk Zona Merah Sebaran COVID-19
Salah satu penyebarannya karena OTG dari Jakarta kabur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Banten Ati Pamudji mengumumkan Kabupaten Serang dinyatakan wilayah zona merah penyebaran kasus COVID-19 di Banten, Jumat (12/6).
Keputusan ini diambil atas adanya peningkatan kasus baru secara signifikan. "Kabupaten Serang hari ini penambahan signifikan sebanyak 32, dari 14 menjadi 46," kata Ati dalam sebuah keterangan pers.
Baca Juga: Ambil Bansos, Warga Kota Serang Berkerumun dan Berdesakan
1. Memiliki tiga klaster, Kabupaten Serang berpotensi terjadi penularan besar
Ati mengatakan kasus-kasus iti berasal dari tiga klaster sebaran berbeda. Dari klaster Tirtayasa yang ditularkan dari satu Orang Tanpa Gejala (OTG) asal penjaringan Jakarta yang kabur saat dinyatakan positif. "Satu OTG tersebut menularkan sekitar 18 orang. Kedua, Klaster RS PG Rawi dan kasus lainnya," kata Ati.
DI Kabupaten Serang sudah ada lebih dari tiga klaster. Tren kasus, imbuh Ati, berpotensi resiko penularan yang besar oleh karena klaster dan transmisi lokal yang terus berkembang dan sebaran kasus terus mengalami peningkatan.
"Sehingga Kabupaten Serang menjadi zona merah, karena berpotensi penularan besar atau berat," kata Ati.
Baca Juga: Per Jumat 12 Juni 2020, Ada 36.406 Kasus COVID-19 di Indonesia